LOMBOK UTARA - Sungguh malang nasib Johansyah, seorang warga Dusun Gili air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang dipolisikan oleh pengusaha asal Jakarta, Perintis Gunawan atas tuduhan penggeregahan/penyerobotan lahan setelah menempati lahan ibunya.
Johansyah kelahiran tahun 1990 yang tidak paham asal muasal perkara hukum tiba-tiba harus menerima dirinya dipolisikan di Polres Lombok Utara. Bahkan, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dikeluarkan Reskrim Polres Lombok Utara nomor : S.Tap.Tsk/03/I/RES.1.2/2026/Reskrim.
"Saya bingung kenapa bisa saya dijadikan tersangka padahal tanah yang saya tempati adalah tanah ibu saya sendiri, dan ibu saya mendapatkan tanah itu dari warisan bapaknya," ungkap Johansyah, Minggu (1/2/2026).
Bahkan Johansyah bersama dan bibik-bibiknya disuruh tandatangan surat pernyataan yang membenarkan bahwa tanah yang ditempati itu adalah tanah milik Perintis Gunawan.
"Surat itu dibuat oleh pengacaranya Perintis Gunawan katanya agar kami tidak dipenjara. Jadi semua ahli waris dan saya menandatanganinya, hanya ibu saya saja yang tidak mau tandatangan," terangnya.
Hal yang sama disuarakan Hapsah, ibu dari Johansyah. Menyayangkan penetapan tersangka atas anaknya yang tidak tahu menahu apa-apa terhadap proses hukum perdata yang sedang ditempuh. Sebab, tanah diwariskan oleh orang tuanya seluas 68 are yang dari dahulu sudah ditempati oleh Hapsah beserta saudara-saudarinya.
"Saya merasa bersedih kenapa anak saya dijadikan tersangka yang tidak tahu apa-apa, padahal ini urusan saya," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Johansyah, Adv.Eva Lestari, A.P.,S.H.C.M.H menjelaskan, Johansyah dikenakan pasal 6 huruf a dan b Prp No.51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau kuasanya yang terjadi di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Kasusnya bermula saat ibunya dan semua ahli waris dilaporkan ke Polres Lombok Utara tahun 2025 dan hanya ibunya Johansyah saja yang disidangkan karena dia sendiri yang tidak mau menandatangani surat pernyataan, dan sudah diputus bersalah dalam perkara pidana.
"Namun untuk membuktikan hak miliknya, kami ajukan gugatan ke PN Mataram dan sekarang lanjut kasasi," jelasnya.
Salah satu Pertimbangan hakim adalah membenarkan kesaksian dari pegawainya Perintis Gunawan bernama Saroji bahwa benar tanah miliknya Hapsah, ibu dari Johansyah seluas 68 are sudah dijual oleh bapaknya tahun 1992, tanpa adanya bukti jual beli dan warkah apapun, bahkan penerbitan sertipikatnyapun dilakukan pada masa transisi, pemekaran Lombok Utara dari Kabupaten Induk (Lombok Barat).
"Yang kami sayangkan adalah kenapa pengacaranya Perintis Gunawan yaitu Ratih dkk mengirimkan surat undangan mediasi yang mengatasnamakan Majelis Krama Desa dan mendatangkan banyak polisi dan tentara ke rumah klien kami," katanya.
Tindakan itu tentu bentuk intimidasi nyata, Eva berharap dapat saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah Johansyah ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 27 Januari 2026, Johansyah juga menerima langsung panggilan tersangka ke-1 tertanggal 27 Januari 2026 dengan nomor : S.Pgl/Tak.1/16/I/Res.1.2./2026/Reskrim.
Atas terburu-burunya proses hukum pidana dilakukan. Pihaknya mengajukan surat keberatan dan meminta penundaan pemeriksaan tersangka sampai adanya putusan inkrah.
"Saat ini kami sedang upayakan praperadilan terhadap status penetapan tersangkan yang ditujukan padanya (Johansyah)," tutupnya.


