Tutup Kafe FD Entertainment yangTetap Beroperasi Meski Sudah dapat SP 1, Karena dididuga Tanpa Izin atau diduga Kafe Ilegal

0

 


Mataram – Keberadaan Kafe FD Entertainment kembali menuai sorotan publik. Tempat hiburan tersebut sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram. Namun, dalam razia cipta kondisi yang kembali dilakukan oleh Polresta Mataram, FD Entertainment kembali ditemukan beroperasi dan hanya diberikan teguran lisan, 30 Januari 2026.
Kata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram terkait perizinan penjualan minuman di kafe tersebut Izin penjualan minuman beralkohol FD Entertainment masih dalam proses. Artinya, selama izin itu belum terbit secara resmi, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan penjualan

Namun demikian, berdasarkan temuan di lapangan, FD Entertainment diduga masih tetap beroperasi dan melakukan aktivitas penjualan, meskipun izin yang dimaksud belum dikantongi secara sah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur LSM NCW, Fathurrahman Lord, Hukuman bagi kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin (ilegal) di Indonesia bervariasi, mulai dari denda administratif, penutupan usaha, hingga kurungan penjara. Berikut adalah rinciannya berdasarkan aturan hukum yang berlaku: 
Sanksi Administratif dan Penutupan: Kafe yang nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin atau menjual golongan yang tidak sesuai (misal: hanya izin Golongan A tapi menjual Golongan B/C) akan diberikan sanksi administratif, denda (misalnya Rp 1,5 juta hingga Rp 10 juta), dan penutupan sementara hingga permanen oleh Satpol PP.
Hukuman Penjara/Kurungan: Menurut aturan terkait peredaran minuman beralkohol, pihak yang menjual miras ilegal dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Hukuman Berdasarkan KUHP:
Pasal 300 KUHP (Lama) mengatur penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp 10 juta bagi yang menjual miras kepada orang yang sudah mabuk.
Dalam KUHP Baru (UU 1/2023), penjual minuman memabukkan kepada anak di bawah umur dapat dipidana penjara hingga 2 tahun.
RUU Larangan Minuman Beralkohol: Dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol, ada usulan pidana yang lebih berat, di mana penjual miras ilegal bisa dipidana hingga 10 tahun. 
Penting untuk Diketahui:
Penjualan minuman beralkohol di kafe wajib memiliki izin khusus (SIUP-MB/SKPL-A).
Bupati/Walikota memiliki kewenangan menetapkan pembatasan peredaran miras di daerahnya masing-masing.
Minuman beralkohol Golongan B (kadar 5-20%) dan C (kadar 20-55%) umumnya dilarang dijual bebas di cafe biasa dan harus di tempat khusus/terizin (seperti bar/THM). 
Kesimpulannya, jika kafe tersebut tidak memiliki izin, hukuman yang paling umum diterapkan adalah denda dan kurungan 6 bulan, namun bisa lebih lama jika melibatkan pelanggaran lain (seperti menjual ke anak di bawah umur atau menyebabkan mabuk berat). Maka dari itu Lord mendesak Wali Kota Mataram agar mengambil langkah tegas. Ia meminta agar Kasat Pol PP Kota Mataram diperintahkan untuk segera melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kafe FD Entertainment sudah mendapatkan Surat Peringatan satu kali dari Polresta Mataram dan Satpol PP Mataram dalam kegiatan cipta kondisi. Selain itu, juga diduga kuat belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol,” ujar Fathurrahman.

Ia menegaskan, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka langkah penutupan harus segera dilakukan.

“Jika Kasat Pol PP tidak mengindahkan hal ini, saya meminta Wali Kota Mataram untuk memberhentikan Kasat Pol PP Mataram, karena terkesan melakukan pembiaran
 terhadap pelanggaran aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol-PP Mataram  belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut. 



Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)