Hentikan Intimidasi Pers! JOIN NTB Kecam Oknum SPPG 02 Dasan Geres Lobar

0



Mataram – Organisasi Jurnalis Join NTB mengecam tindakan dugaan intimidasi yang dialami oleh wartawan wartalombok setelah ia memberitakan keluhan penerima manfaat dalam program MBG B3. Intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh Kepala SPPG Dasan Geres 02 Lombok Barat, (Selasa 03 Februari 2026).

Kejadian ini bermula setelah wartawan wartalombok mendalami informasi bahwa beberapa penerima manfaat tidak mendapatkan bantuan sesuai dengan yang dijanjikan saat pendistribusian program MBG B3 pertama. Pasca pemberitaan tersebut, dan mengaku mendapatkan tekanan untuk memberikan klarifikasi mengenai narasumbernya.

Ketua Join NTB, Ramli, menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa Helmi. 

"Moh. Helmi sudah jelas menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik," ungkap Ramli. 

Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga mengganggu upaya transparansi dalam pengelolaan program bantuan sosial.

Wartawan warta lombok menceritakan, setelah melakukan konfirmasi kepada Kepala SPPG Dasan Gres 02, ia dipanggil untuk bertemu di salah satu rumah anggota kader di Dusun Kr. Tengah. Di lokasi tersebut, ia merasa tertekan dan diminta untuk menyebutkan identitas narasumbernya sementara narasumber meminta di rahasiakan. 

"Saya bilang kepada mereka, saya tidak bisa menyebutkan karena itu melanggar privasi narasumber saya, namun semua bukti keluhan masih saya simpan" jelasnya.

Lebih lanjut, Helmi mengungkapkan bahwa ia juga diminta untuk tidak mempublikasikan berita tersebut karena khawatir akan berdampak negatif terhadap program MBG lainnya, terutama yang baru akan dilaksanakan di Desa Gapuk. 

"Bahkan saya dilarang mempublikasikan berita yang saya tulis sesuai fakta lapangan dan saya merasa ditertekan," tambah Helmi.

Tindakan intimidasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis lainnya, yang merasa bahwa kebebasan mereka dalam melaporkan fakta bisa terancam. Join NTB mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap intimidasi ini dan memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan represi.

Dalam konteks ini, Ramli menekankan pentingnya dukungan terhadap jurnalis yang berani mengungkapkan kebenaran menghalangi pekerjaan pers/jurnalis saat bertugas meliput, mencari, atau menyebarluaskan informasi adalah tindakan pidana yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Perlindungan ini menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. 

"Kami berharap agar pihak berwenang tidak hanya mendengarkan keluhan, tetapi juga bertindak untuk melindungi hak-hak wartawan," tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan bagi masyarakat dan menambah daftar tantangan yang dihadapi oleh jurnalis di Indonesia dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengawal informasi publik.

Sementara itu pihak pemilik dapur MBG 02 Dasan Geres Lobar Nanang di konfirmasi wartawan JOIN NTB untuk melakukan klarifikasi namun belum memberikan keterangan dari kemarin hingga berita ini diterbitkan

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)