Enam Sekawan Datangi BPKAD Lobar Pertanyakan Penggunaan Dana DBH CHT

0

Giri Menang, Lombok Barat - 30 Oktober 223 - Enam sekawan yg terdiri dari Ketua-ketua Lembaga di Lombok Barat mendatangi kantor BPKAD sesuai dengan surat hearing Nomor : 04.013/ENAM-SKWN/10/2023 tertanggal 26 Oktober 2023 untuk memepertanyakan Penggunaan Dana DBH CHT.

Hearing sempat terjadi cekcok lantaran  pihak BPKAD terkesan tidak siap menerima masa yang datang karena belum ada disiapkan tempat dan siapa yg akan menerima mereka, Masa sempat akan mendatangi ruangan Kaban BPKAD yg sedang menerima tamu dari  tim BPK Spnamun masa hearing akhirnya diterima oleh Agus Wirawan Selaku Kabid Anggaran.

Roni selaku sekretaris enam sekawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap BPKAD dengan tanggapannya yg seperti ini, kami bersurat resmi seharusnya pihak BPKAD sudah tau apa yg harus di siapkan termasuk menyiapkan kami tempat dan menghadirkan unsur2 OPD yang menerima  Anggaran DBH CHT untuk kami dengar penjelasannya bersama sama, agar kami tidak perlu lagi berulang kali bersurat, kami melakukan hearing ini bentuk kepedulian kami terhadap Lombok Barat

Agus Wirawan selaku kabid anggaran yg menemui masa hearing menyampaikan permohonan maafnya karena Kaban Aset sedang ada tamu dari tim BPK sehingga beliau mengutus saya menemui teman-teman, sy hanya bisa menyampaikan Opd mana saja yg mendapatkan pembagian beserta nominalnya diluar itu sy harus meminta izin dari atasan boleh tidak menyampaikan secara langsung karena selain kami di BPKAD ada tim DBH CHT di bagian ekonomi yg juga bisa menjelaskan penggunaan anggaran tersebut imbuhnya.

Agus wirawan menjelaskan OPD yang menerima pembagian dana DBH CHT seperti : Dinas pertanian, Disperindag, Bapeda, Disnaker, Ketahanan Pangan, Pol PP, Dinas Pariwisata, DisKominfo, Sekda Bagian Ekonomi, Dikes, RSUD Awet Muda, RSUD Tripat, Dinsos, dan mengenai kemana saja penggunaan anggaran tersebut bagian ekonomi sebagai TIM DBH CHT bisa menjawab lebih terperinci imbuhnya,



Aldy ketua enam sekawan mengatakan hearing ini kami lakukan sebagai bentuk tabayun
Dan kepedulian kami terhadap lombok barat karena menurut hasil investigasi kami kami menemukan ada dugaan penyalahgunaan pengggunaan Dana tersebut di salah satu OPD di Lombok Barat, maka kami ingin OPD penikmat dana tersebut agar menggunakannya sesuai dengan SE Kementerian Keuangan RI Nomor : SE-3/BC/2022 tentang Pedoman Kerjasama Penyusuanan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Daerah,

sesuai dengan SE tersebut kami akan terus mengawal penggunaan Anggaran tersebut, karena yang kami ketahui Persentase Dana DBH CHT, 40% untuk Kesehatan, 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat dan 10% untuk Penegakan Hukum sesuai pemaparan BAPENDA NTB, jika ada unsur pidananya kami akan tegas untuk melaporkan ke pihak Kepolisian karena ini menyangkut penyalahgunaan anggaran yg merugikan daerah Lombok Barat tutup AldyAldy.  (ram)

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)