MENGIMPOR SEKDA DAN MERENDAHKAN ASN DAERAH: KEKELIRUAN ADMINISTRATIF DI PROVINSI NTB
Oleh:
Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H.
Majelis Hukum Dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022-2027
Praktisi Dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram
NTB - Wacana mengimpor Sekretaris Daerah (Sekda) dari luar daerah dalam proses seleksi Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tidak dapat dipahami semata sebagai isu teknis kepegawaian walaupun dari 10 Calon Sekda NTB sedang menanti pengumuman 3 besar. Ia merupakan persoalan serius dalam perspektif hukum administrasi negara, karena menyentuh langsung merit system, martabat aparatur sipil negara (ASN) daerah, serta arah kepemimpinan birokrasi di era Gubernur-Wakil Gubernur NTB (Iqbal-Dinda) saat ini.
Sekda adalah jabatan karier tertinggi ASN di daerah. Secara normatif, jabatan ini bukan jabatan politik dan bukan pula ruang kompromi kekuasaan. Undang-Undang ASN dan prinsip good governancesecara tegas menempatkan pengisian jabatan pimpinan tinggi pada asas kompetensi, kualifikasi, integritas, rekam jejak, dan kinerja, bukan pada asal daerah, apalagi preferensi politik.
Persoalan menjadi krusial ketika berkembang narasi seolah-olah Pemda NTB kekurangan ASN yang layak menduduki jabatan Sekda.
Padahal, secara faktual, seleksi Sekda NTB justru diikuti oleh mayoritas ASN internal daerah yang menduduki posisi strategis dan relevan dengan fungsi Sekda, antara lain: Kepala Biro Perekonomian Setda NTB (Dr.Najamuddin), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika NTB (H.Yusron Hadi), Asisten I Setda NTB (Drs.H.Fathurrahman), Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB (Dr.H.Aidy Furqan), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB (H.Wirawan), Kepala Dinas Perdagangan NTB (Jamaluddin), Staf Ahli Sosial dan Kemasyarakatan Setda NTB (Dr.H.Ahsanul Khalik), serta Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bima (Taufik).
Di sisi lain, hanya dua calon yang berasal dari luar lingkungan ASN daerah NTB, yakni pejabat dari kementerian/lembaga pusat yaitu Ahmad Saufi dari Kementerian Koordinator PMK dan instansi vertikal provinsi lain yaitu Abul Chair dari BPKP Provinsi Jawa Timur. Dengan komposisi seperti ini, di mana mayoritas calon berasal dari ASN daerah yang telah lama berkecimpung dalam birokrasi NTB dan memegang jabatan kunci, sulit diterima secara rasional maupun yuridis apabila masih dibangun narasi bahwa NTB kekurangan ASN berkualitas. Klaim tersebut bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merendahkan martabat birokrasi daerah itu sendiri, mari kita tunggu dari 10 Calon Sekda NTB menanti pengumuman 3 besar siapakah yang dapat 3 besar apakah ASN Daerah atau ASN luar daerah?
Argumen kekurangan SDM ASN daerah gugur dengan sendirinya ketika melihat keberagaman latar belakang para calon internal: mulai dari perencanaan pembangunan, ekonomi daerah, komunikasi publik, ketahanan pangan, kepemudaan, perdagangan, hingga koordinasi pemerintahan umum. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini justru menunjukkan bahwa tidak ada kekosongan sumber daya manusia, dan bahwa merit system seharusnya dapat dan wajib bekerja dari dalam sistem birokrasi daerah.
Sebaliknya, kehadiran calon dari luar daerah tanpa didahului pembuktian kegagalan ASN internal menimbulkan pertanyaan hukum yang mendasar: apakah ASN daerah telah dinilai tidak kompeten secara objektif, terbuka, dan terukur? Jika tidak pernah ada penilaian kegagalan yang diumumkan secara transparan, maka membuka ruang dominan bagi calon luar daerah berpotensi melanggar asas kecermatan dan keadilan administratif.
Dalam kerangka Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), kebijakan publik tidak boleh dibangun di atas prasangka implisit. Menghadirkan calon luar daerah tanpa terlebih dahulu menegaskan keunggulan substantifnya atas ASN internal sama saja dengan membangun hierarki kualitas semu, yang pada akhirnya melemahkan kepercayaan ASN daerah terhadap sistem kariernya sendiri. Padahal, hukum kepegawaian tidak pernah mengenal konsep bahwa ASN pusat atau luar daerah secara otomatis lebih unggul dari ASN daerah.
Lebih jauh, jika calon dari luar daerah diposisikan sebagai solusi, maka yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan kualitas individu, melainkan kepercayaan politik terhadap birokrasi daerah. Di sinilah letak kekeliruan administratifnya. Sekda bukan alat untuk mengamankan agenda kekuasaan, melainkan penjaga profesionalisme dan netralitas administrasi pemerintahan. Ketika kepercayaan terhadap ASN internal melemah tanpa dasar objektif, yang runtuh bukan hanya merit system, tetapi juga etos reformasi birokrasi itu sendiri.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kebijakan publik tidak boleh disusun atas asumsi implisit. Asas kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel) mengharuskan setiap keputusan pemerintahan didasarkan pada evaluasi objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mengedepankan calon dari luar daerah tanpa terlebih dahulu membuktikan kegagalan ASN internal secara transparan berpotensi melahirkan keputusan yang cacat secara administratif. Penggunaan diskresi dalam konteks ini pun patut diawasi secara ketat. Diskresi bukan ruang bebas nilai, melainkan instrumen hukum yang dibatasi oleh kepentingan umum, rasionalitas, dan kepatutan. Ketika diskresi digunakan untuk membuka jalan bagi figur eksternal tanpa kebutuhan objektif, maka diskresi berpotensi berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dibungkus prosedur formal.
Karena itu, mengimpor Sekda di tengah ketersediaan ASN daerah yang kompeten bukanlah solusi, melainkan kekeliruan administratif. Bahwa kritik saya ini bukan penolakan terhadap perubahan, tetapi peringatan agar perubahan tetap berjalan dalam koridor hukum, etika, dan keadilan administrasi negara.Dengan demkian Sekda bukan barang impor. ASN daerah bukan aparatur kelas dua. Dan merit system tidak boleh dikorbankan atas nama selera kekuasaan.
