Aktivis NTB Desak Penjarakan Perusak Mangrove Pangsing di Sekotong
Mei 07, 2025
0
Mataram - Suasana depan Markas Polda NTB mendadak panas saat belasan massa dari Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat menggelar Aksi Akbar Jilid II, Selasa (7/5). Seruan keras menggema menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan perusakan lingkungan di kawasan pesisir Pangsing, Sekotong, Lombok Barat.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Para aktivis datang dengan semangat perlawanan atas maraknya praktik reklamasi dan galian C ilegal yang diduga kuat telah merusak hutan mangrove di wilayah tersebut. Dalam orasi selama 30 menit, massa menyuarakan dua tuntutan tegas: penindakan terhadap oknum yang terlibat, serta pemrosesan hukum terhadap pejabat yang diduga ikut bermain dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami tidak akan diam melihat ekosistem rusak. Kami akan kawal hingga para pelaku diproses dan dihukum!” teriak Lalu Renggi Hasbana Saputra, Koordinator Umum aksi.
Gabungan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis NTB, GAPM, dan ALPA NTB menyebutkan bahwa praktik reklamasi di Pangsing terjadi secara terang-terangan sejak April 2025. Material tanah ditimbun ke kawasan pesisir tanpa izin resmi, dan bahkan telah mendapat tindakan penyegelan lokasi dari Dinas Tata Ruang PUPR Lombok Barat bersama Satpol PP pada 23 April 2025 lalu.
Aktivis juga menegaskan bahwa tindakan ini melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
* Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung
Puncak ketegangan mencair ketika Kapolda NTB turun langsung menemui massa dan mengundang lima perwakilan aktivis untuk melakukan diskusi tertutup. Dalam pertemuan itu, pihak Polda menyatakan komitmennya untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat.
“Kami akan dalami dan tindaklanjuti laporan ini. Proses hukum akan berjalan,” ujar Kapolda NTB di hadapan para aktivis.
Mendengar hal itu, massa sedikit tenang. Namun mereka menegaskan bahwa perjuangan belum usai. Konsorsium menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara serius hingga pelaku ditindak tegas. Bahkan tembusan tuntutan telah dikirim ke Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai bentuk eskalasi isu ke tingkat nasional.
“Lingkungan bukan warisan, tapi titipan masa depan. Dan kami tidak akan diam jika ia dihancurkan!” tegas Ahmad Tamam, salah satu korlap.
Dengan semangat perjuangan yang masih menyala, aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil tidak tinggal diam dalam menghadapi kejahatan lingkungan. Para aktivis NTB telah bersuara lantang sekarang, semua mata tertuju pada langkah hukum selanjutnya.