Kuasa Hukum Ida Royani Tegaskan Dugaan Cacat Hukum Dokumen Dapur MBG Desa Teko, Ancam Tempuh PTUN dan Pidana

0


Lombok Timur – Kuasa hukum Ibu Ida Royani, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dari SJ Law Firm, menegaskan bahwa sejumlah dokumen administrasi yang digunakan dalam pembangunan Dapur Makan Bergizi (MBG) di Desa Teko, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, diduga kuat cacat hukum secara formil maupun materiil dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Muhammad Syarifuddin, kliennya merupakan ahli waris yang sah, namun tidak pernah dilibatkan, dimintai persetujuan, maupun diajak bermusyawarah dalam proses penerbitan dokumen-dokumen penting, termasuk Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) serta dokumen lain yang dijadikan dasar penguasaan atau pemanfaatan tanah untuk proyek Dapur MBG tersebut.

“Fakta yang sangat mendasar adalah bahwa dalam proses pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris di tingkat desa, para ahli waris tidak dilibatkan sama sekali. Tidak ada pemanggilan resmi, tidak ada musyawarah, dan tidak ada persetujuan tertulis dari seluruh ahli waris yang sah,” tegas Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.

Ia menegaskan bahwa penerbitan SKAW tanpa kehadiran dan persetujuan seluruh ahli waris merupakan pelanggaran serius terhadap hukum administrasi dan hukum perdata. Dokumen tersebut, menurutnya, cacat prosedur, cacat substansi, dan berpotensi batal demi hukum.

Secara yuridis, tindakan tersebut bertentangan dengan:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 dan Pasal 17;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. ketentuan hukum waris yang berlaku, yang mensyaratkan persetujuan seluruh ahli waris dalam setiap tindakan hukum atas objek warisan; 
4. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang menjamin asas keterbukaan, kehati-hatian, dan kepastian hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum dari SJ Law Firm menegaskan bahwa kliennya sejak awal beritikad baik dan kooperatif, bahkan turut membantu proses awal administrasi demi mendukung program Dapur MBG. Bantuan tersebut diberikan karena adanya penyampaian janji dan kesepakatan awal dari pihak pengelola MBG.

“Pada prinsipnya, klien kami dijanjikan sebagai penyuplai bahan pangan, khususnya beras, sekaligus diminta berperan sebagai konsultan hukum yayasan yang mengelola MBG untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan administrasi dan surat-menyurat,” jelasnya.
Selain itu, kliennya juga diiming-imingi akan dilibatkan dalam pengelolaan MBG dan yayasan. Namun setelah kegiatan berjalan dan dokumen terbit, seluruh janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

“Klien kami merasa dibohongi dan dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu, agar seluruh proses berjalan tanpa hambatan, sementara klien kami justru disingkirkan meskipun terdapat kesepakatan sebelumnya,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan kerugian moral, hukum, dan ekonomi, serta menunjukkan adanya indikasi itikad tidak baik (bad faith) yang patut diuji secara hukum.

Atas kondisi tersebut, pihaknya telah secara resmi mengajukan keberatan administratif dan permintaan pencabutan dokumen, termasuk Surat Keterangan Ahli Waris, kepada Pemerintah Desa Teko. Namun, apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Secara hukum, kami siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan cacat kewenangan dan prosedur dalam penerbitan SKAW dan dokumen terkait. Selain itu, langkah pidana juga akan ditempuh apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, keterangan tidak benar, atau perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegas Muhammad Syarifuddin.

Ia menegaskan kembali bahwa langkah hukum ini bukan penolakan terhadap program pemerintah, melainkan upaya menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Program yang baik harus dijalankan dengan prosedur yang sah. Negara hukum tidak membenarkan pengabaian hak ahli waris atas nama kepentingan apa pun,” pungkasnya.

SJ Law Firm memastikan akan mengawal perkara ini hingga tuntas, demi menjamin hak-hak hukum Ibu Ida Royani dan para ahli waris lainnya terlindungi, serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan patuh hukum.

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)