NCW NTB Endus Dugaan Praktek Pungli Parkir di Epicentrum, Soroti Nasib Ojol dan Ancaman Pengangguran Digital

0



Mataram – Direktur National Corruption Watch (NCW) NTB, Fathurrahman Lord secara terbuka mengkritik pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di kawasan Lombok Epicentrum Mall yang diduga mengandung unsur pungutan liar. Menurutnya, praktek yang berjalan saat ini perlu diaudit ketat karena disinyalir tidak sejalan dengan semangat transparansi yang diusung oleh Pemerintah Kota Mataram.

"Dugaan pungli ini nyata, terutama pada pengelolaan yang dilakukan pihak ketiga. Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memeriksa kemungkinan adanya permainan oknum di internal Pemkot yang membiarkan praktek ini terus berlangsung," tegas Fathurrahman kepada media, Minggu (09/02/2026).

Kata Lord, persoalan ini menjadi semakin krusial mengingat retribusi parkir di Kota Mataram telah memiliki dasar hukum baru melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini merupakan penyatuan dari aturan-aturan sebelumnya guna memastikan pengelolaan parkir di tepi jalan umum maupun lokasi khusus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara maksimal. 

Berdasarkan rencana penyesuaian tarif untuk tahun 2026 lanjut dia, Dinas Perhubungan Mataram mengusulkan tarif sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat.

Salah satu poin tajam yang disoroti NCW NTB adalah beban biaya parkir yang dikenakan kepada mitra Ojek Online. Fathurrahman menegaskan bahwa ojol yang hanya masuk untuk menjemput atau mengantar penumpang seharusnya dibebaskan dari biaya parkir.

"Ojol itu harusnya mengantar atau menjemput penumpang itu gratis. Jika tetap dipungut, ini adalah dugaan pelanggaran Perda yang nyata dan sangat memberatkan para pekerja transportasi online," tambahnya.

Di sisi lain, langkah Dinas Perhubungan yang mulai menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui scanning barcode atau QRIS juga mendapat catatan kritis. Meski sistem ini bertujuan untuk mencegah kebocoran pendapatan akibat juru parkir nakal, NCW NTB memperingatkan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap ketersediaan lapangan kerja.

"Penerapan parkir online atau QRIS ini jika tidak dikelola dengan bijak justru akan menghambat upaya pengurangan pengangguran. Digitalisasi ini berdampak langsung pada nasib juru parkir konvensional yang terancam kehilangan mata pencaharian," jelas Lord.

Pemerintah Kota Mataram saat ini juga tengah fokus melakukan penertiban di kawasan Ruang Terbuka Hijau seperti Sangkareang dan Udayana sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang tata kelola parkir profesional. Namun, NCW NTB mengingatkan bahwa profesionalisme tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat kecil.

"Kami menegaskan bahwa implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 harus menjadi jaminan perlindungan bagi warga, bukan justru melegitimasi pungutan liar oleh pihak ketiga. Pemerintah Kota Mataram tidak boleh menutup mata terhadap praktek di lapangan yang merugikan pengemudi ojek online. Selain itu, kebijakan digitalisasi parkir wajib menyertakan solusi bagi para pekerja lokal agar tidak menciptakan ledakan pengangguran baru. NCW NTB akan terus mengawal isu ini hingga ada transparansi penuh dalam pengelolaan aset parkir daerah," pungkasnya. 

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)