Lombok Barat, Terkait Galian C yang ada di Desa Taman Ayu yang di Ketuai tidak mengantongi izin, Ketua NCW NTB Fathurahman Lord memberikan penjelasan terkait Galian C yang di Taman Ayu. Terkesan ada pembiaran dari instansi terkait yang berdampak kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan pengguna jalan dan lainnya, Jum'at (07/7/2023).
Dari hasil investigasi di lapangan, ada beberapa Galian C yang tidak mengantongi izin di antaranya di Desa Kebun Ayu dan Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan fakta lapangan kami sampaikan sebagai berikut: Bahwa di Desa Taman Ayu terdapat 6 (enam) lokasi pertambangan dan galian c yang diduga illegal satu diantaranya telah memiliki izin berupa IUP yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi NTB antara lain: 6 (enam) lokasi di Desa Taman Ayu dengan pemilik atas nama: Darsiah (diduga tidak ada izin), Antono (IUP), Salman (diduga tidak ada izin), Haji Mustafa (diduga tidak ada izin), Sanif (diduga tidak ada izin), Haji Sulaeman (diduga tidak ada izin).
Pada pertambangan dan Galian C tersebut ditemukan kegiatan eksploitasi tanah dan batu menggunakan alat berat dengan cukup extrim. Pertambangan dan Galian C di Desa Taman ayu ini diduga berstatus illegal,diduga hanya ada perjanjian antara perusahaan pengelola dengan pihak Desa setempat dan sebagian warga yang terlibat.
Kegiatan penambangan tersebut awalnya dilakukan ditanah yang cukup tinggi dengan tebing yang tidak begitu curam, namun kini menjadi tebing yang sangat curam, karena galian yang dilakukan telah melebihi batas dan sangat menghawatirkan ketika hujan datang. Selain kerusakan alam dilokasi pertambangan sepanjang jalan menuju Desa Taman Ayu juga mengalami kerusakan.
Hal tersebut dikarenakan setiap harinya lebih dari 100 dum truk bermuatan batu dan tanah berlalu lalang, sehingga jalan menjadi rusak bergelombang. Jalan disekitar Desa Taman Ayu diperbaiki dengan tanah terutama yang bergelombang dan berlubang agar memudahkan dum truk ketika akan melewatinya. Namun ketika hujan tanah dan batu tersebut akan tergerus oleh air ditambah kondidi jalan yang memudahkan untuk air mengalir.
Saat siang hari kondisi jalan sangat berdebu dan menggangu pengguna jalan lainya, selain itu akses keluar masuk dari lokasi pertambangan dekat dengan permukiman warga dan dekat dengan sekolah sehingga dapat menghawatirkan apalgi ketika jam sekolah berakhir.
Kami juga mencurigai sumber minyak solar sebagai bahan bakar alat berat diduga memaki minyak solar bersubsidi.
Memohon Kepada Yth : Bapak Direktur Ditkrimsus Polda Nusa Tenggara Barat untuk menyita puluhan alat berat tanpa izin di lokasi tambang dan Galian C yang diduga illegal milik para pengusaha dan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, LH Lombok Barat dan Kasat Pol PP Provinsi maupun Lombok Barat, yang di duga sengaja melakukan pembiaran terkait adanya tambang illegal yang tanpa mengantongi izin.
Lord akan datangi kembali Polda NTB untuk mempertanyakan sejauh mana laporan ini ditangani, serta meminta kepada APH untuk segera menindak lanjuti pihak-pihak yang melakukan penambangan ilegal dan segera memanggil instansi-instansi terkait lainnya untuk dimintai pertanggung jawaban, tutupnya.