Lombok Barat (NTB) – Dugaan pelanggaran administrasi muncul terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Savvana yang berlokasi di sebelah barat Kantor Bupati Lombok Barat. Meski Dinas PUPR Kabupaten Lombok Barat mengonfirmasi bahwa secara fisik ada SK-PBG-520101-04082025-002 terbit untuk proyek tersebut, pengecekan berulang kali di platform terpusat SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) justru menampilkan pesan “terjadi kesalahan, harap periksa kembali kode SK”.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, seluruh proses pengajuan hingga penerbitan PBG harus dilakukan secara digital melalui SIMBG. Dokumen PBG yang sah wajib memiliki kode unik atau barcode yang terdaftar secara online dan dapat diverifikasi langsung oleh publik melalui laman verifikasi SIMBG. Tujuan utama sistem ini adalah menjamin transparansi dan ketertiban administrasi perizinan bangunan.
Poin-poin penting mekanisme pendaftaran SK PBG secara online:
• Platform Terpusat – Seluruh langkah pengajuan dan penerbitan dilakukan digital melalui SIMBG yang dikelola Kementerian PUPR.
• Kewajiban Hukum – PBG adalah satu-satunya dokumen izin bangunan yang sah, sesuai PP 16/2021.
• Verifikasi Keaslian – Setiap SK PBG dilengkapi kode unik/barcode yang dapat diverifikasi status dan keasliannya.
• Transparansi – Proses via SIMBG memastikan setiap SK PBG dapat dilacak dan tidak ada penerbitan ganda atau fiktif.
Fathurrahman Lord, Direktur LSM NCW, mendesak agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak melakukan penyalahgunaan administrasi. Ia mengingatkan bahwa UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan 18, melarang pejabat:
• Melampaui wewenang (melebihi batas materi, wilayah, atau waktu)
• Mencampuradukkan wewenang (di luar cakupan tugas)
• Bertindak sewenang-wenang (tanpa dasar hukum atau bertentangan dengan putusan pengadilan)
Pelanggaran ketentuan tersebut memicu sanksi administratif—seperti paksaan pemerintah, penghentian administratif atau tindakan lain berdasarkan PP 22/2021—maupun sanksi pidana korupsi (UU Tipikor Pasal 3 jo. UU No. 20/2001) apabila ditemukan unsur merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Fathurrahman Lord menegaskan, “OPD dan pejabat terkait wajib menjaga integritas dalam setiap penerbitan izin. Bila ditemukan penerbitan SK PBG yang tidak terdaftar di SIMBG, ini bisa menjadi indikasi penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan konsekuensi hukum serius.”
Menyikapi polemik ini, sejumlah warga dan pegiat antikorupsi meminta Bupati Lombok Barat untuk turun langsung melakukan audit administrasi seluruh izin bangunan di wilayahnya. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kesalahan serupa, menjaga kredibilitas pemerintahan daerah, serta memastikan semua proyek pembangunan mematuhi mekanisme perizinan yang telah diatur.

