WIB Minta Konsistensi Hukum: Kasus Kades Bagik Polak Diharapkan Jadi 'Lampu Hijau' Usut Semua Aset Lobar yang Raib

0


Lombok Barat, NTB – Organisasi Waktu Indonesia Bergerak (WIB) mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, untuk menjadikan penanganan kasus aset Desa Bagik Polak sebagai patokan atau yurisprudensi dalam mengusut tuntas seluruh kasus hilangnya aset Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang masih terkatung-katung.

Desakan ini disampaikan oleh Ketua WIB, Erwin Ibrahim, menyusul laporan yang telah mereka sampaikan ke Kejari Mataram terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan hilangnya dua aset tanah strategis milik Pemkab Lobar.
"Kami berharap kasus yang terjadi di Desa Bagik Polak, yang melibatkan Kepala Desa, menjadi yurisprudensi bagi APH, terutama Kejaksaan Negeri Mataram, untuk mengusut tuntas kasus-kasus hilangnya aset Kabupaten Lobar yang ada di Lobar," tegas Erwin Ibrahim.

Erwin kemudian memaparkan dua kasus spesifik yang telah dilaporkan oleh WIB sebagai contoh hilangnya aset daerah akibat dugaan kolusi dengan oknum pejabat lama:
Tanah di Desa Senteluk: Lahan seluas sekitar 20 Are di Dusun Montong Buwun, Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar.
Tanah di Desa Labuapi: Lahan seluas 400 m² di sebelah timur kantor pertanian Kabupaten Lobar, Desa Labuapi.


Menurut laporan WIB, dugaan keterlibatan Mantan Kepala Aset Kabupaten Lobar berinisial M sangat krusial. Pejabat tersebut diduga dengan sengaja mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan dua objek tanah tersebut tidak terdaftar sebagai aset Kabupaten Lobar.


"Dugaan peran serta Mantan Kepala Aset yang kami laporkan adalah dengan sengaja mengeluarkan surat keterangan tidak terdaftarnya sebagai tanah aset obyek tanah yang di Senteluk. Bahkan, untuk aset di Labuapi, kwitansinya di tanda tangani sendiri oleh mantan pejabat tersebut, lalu aset itu berpindah tangan ke oknum," jelas Erwin.


WIB menekankan bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang ini telah memuluskan proses jual beli ilegal, yang mengakibatkan kerugian negara dan hilangnya aset berharga bagi kepentingan daerah dan masyarakat Lombok Barat.


"Ia menambahkan terkait berpindah tangannya aset aset kabupaten Lombok Barat yang terletak di salah satu perumahan Desa  Trongtawah dan Desa Kuranji," tegasnya 

Organisasi ini berharap Kejari Mataram dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, demi mengembalikan aset-aset strategis daerah dan menjamin akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah di masa mendatang.



Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)