Rugikan Nasabah! Bank Mandiri Digugat ! Diduga Akibat Autodebit Berlebihan dan Proses Lelang Tak Transparan.

0



Lombok Utara – Praktik perbankan yang diduga tidak transparan dan merugikan nasabah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Mataram digugat oleh nasabahnya, H. Sugiyanto dkk melalui kuasa hukum Adv. Eva Lestari, A.P., S.H., atas dugaan autodebit berlebihan dan pelaksanaan lelang agunan yang tidak akuntabel (7/7/05).


Dalam perkara yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Mataram (Perkara No. 160/Pdt.G/2025/PN Mtr), pihak penggugat menyampaikan bahwa Bank Mandiri telah menarik dana secara otomatis dari tiga rekening atas nama CV. Surya Tani milik kliennya sejak tahun 2013 hingga 2023. Jumlah total autodebit yang telah dilakukan tercatat mencapai lebih dari Rp37 miliar—angka yang jauh melebihi pokok pinjaman awal sebesar Rp3,5 miliar.


Namun yang mengejutkan, meski pembayaran tersebut telah melebihi jumlah pinjaman pokok dan bunga, pihak bank tetap melanjutkan proses lelang terhadap 11 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijaminkan. Bahkan, enam SHM telah terjual, dan lebih parahnya lagi, diduga kuat bahwa pemenang lelang adalah pelaksana lelang itu sendiri. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas keadilan dan integritas dalam proses lelang sesuai ketentuan PMK No. 27/PMK.06/2016.


Yang menjadi sorotan utama bukan hanya kerugian materiil yang diderita oleh nasabah, tetapi potensi hilangnya kepercayaan masyarakat luas terhadap sistem perbankan nasional. Tindakan Bank Mandiri yang dinilai mengabaikan proses hukum, tetap menerbitkan surat eksekusi, dan tidak mempertimbangkan nilai pembayaran yang telah dilakukan, memunculkan pertanyaan serius atas akuntabilitas dan etika bisnis bank milik negara tersebut.


“Jika Bank Mandiri bisa memperlakukan nasabahnya seperti ini, apa jaminan bagi masyarakat bahwa uang mereka aman di bank? Ini bukan hanya tentang satu klien kami, tapi tentang ancaman nyata terhadap kepercayaan publik terhadap seluruh industri perbankan,” tegas Eva Lestari.


Melalui laporan resmi yang telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), pihak kuasa hukum meminta:


1. Audit investigatif menyeluruh terhadap praktik autodebit dan proses lelang yang dilakukan oleh Bank Mandiri Cabang Mataram;

2. Penghentian sementara seluruh proses lelang, penyitaan, dan penagihan terhadap agunan milik klien;

3. Pengusutan dugaan konflik kepentingan dalam proses lelang;

4. Penegakan prinsip perlindungan konsumen dan transparansi sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan regulasi OJK.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan tegas dan terbuka, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan bisa runtuh, yang pada akhirnya berdampak luas pada stabilitas ekonomi nasional.

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)