Heboh Soal UKT, Rektor Unram : Penyesuaian Biaya Kuliah Didasarkan Prinsip Keadilan dan Persetujuan Pusat

0


 Mataram, NTB – Baru-baru ini sedang hangat terdengar isu kenaikan UKT yang dinilai mengalami kenaikan tidak wajar. Namun apa benar demikian ? Berikut Penjelasannya.

Pada tahun 2024 Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menetapkan besaran Biaya Kuliah Tunggal pada masing-masing Prodi S1 dan Diploma.

Terkait untuk proses pelaksanaan peraturan tersebut, maka ditetapkan juga Keputusan Mendikbudristek No. 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) di bawah Kemendikbudristek.

Dengan terbitnya aturan di atas, maka penetapan UKT kepada setiap mahasiswa tetap mengedepankan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.

Berikut penjelasan terkait penyesuaian yang diberlakukan di Universitas Mataram :

- Penyesuaian UKT Universitas Mataram Golongan III
UKT Unram pada Golongan I, II, IV, V, dan VI tidak mengalami perubahan. Adapun pada UKT Unram Golongan III diberlakukan penyesuaian karena nilai UKT 2023 untuk Golongan III di seluruh Program Studi masih di bawah nilai BIDIKMISI, yaitu sebesar Rp2.400.000 per semester.
Kendati demikian, sama seperti Golongan I, II, IV, V, dan VI, nilai UKT tersebut masih tetap berada di bawah nilai Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) dan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per semester yang ditetapkan Kemendikbudristek ;
1. Penyesuaian UKT Program Studi S1 Kedokteran Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Penyesuaian ini dilakukan mengingat:
2. Capaian akreditasi Prodi S1 Kedokteran FKIK adalah satu-satunya di Universitas Mataram yang diakui secara Internasional
3. Adanya kenaikan tarif koas dan praktik mahasiswa kedokteran dengan total ± 2 (dua) milyar di beberapa rumah sakit daerah di NTB yang tertuang dalam peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota

Hal senada disampaikan juga oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. Sukardi.
Ia menyampaikan, bahwa penyesuaian tersebut atas dasar peraturan dari pusat. Regulasi terkait penyesuaian biaya kuliah tersebut, kata Prof. Sukardi, termaktub dalam Permendikbudristek No. 2 tahun 2024.

Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dijelaskan Prof. Sukardi, dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 2 dalam peraturan tersebut, maka ditetapkan pula Keputusan Kemdikbudristek No. 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) di bawah Kemendikbudristek.

“Atas dasar peraturan di atas, maka penetapan UKT kepada mahasiswa tetap mengedepankan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa,” terangnya.

Rektor Unram juga menyampaikan agar jangan sampai menjadi misinformasi, sebab akan menimbukan kegaduhan bahkan menjadi fitnah terkait kebijakan tersebut.

“Jangan sampai nanti berita ini gaduh atau bahkan tersebar fitnah yang tidak-tidak karena kebijakan ini,” ungkap Rektor Universitas Mataram Prof. Bambang Hari Kusumo via telpon, Sabtu, 4 Mei 2024.

Lebih lanjut dijelaskan WR 2 Unram tersebut, penyesuaian UKT juga dilakukan untuk Prodi S1 Kedokteran pada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Kata ia, penyesuaian dilakukan mengingat capaian akreditasi Prodi S1 Kedokteran FKIK adalah satu-satunya di Universitas Mataram yang diakui secara Internasional.

Sehingga penyesuaian diperlukan untuk dapat menjamin mutu pendidikan yang berkelanjutan dan Prodi S1 Kedokteran FKIK Unram memiliki daya saing yang tinggi yang tidak kalah dengan FK di pulau Jawa.

“Terlebih lagi, adanya kenaikan tarif co-ass dan praktik mahasiswa kedokteran dengan total kurang lebih 2 (dua) milyar di beberapa rumah sakit daerah di NTB yang tertuang dalam peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota,” sebutnya.

"Poin penting yang perlu diketahui adalah jika nantinya pengenaan UKT tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi, maka mahasiswa dapat melakukan Banding UKT.

Nah, itulah penyesuaian-penyesuaian pada besaran biaya pendidikan di Universitas Mataram yang berlaku bagi mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025" Sambungnya.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)