BNNP NTB Kembali Musnahkan Barang Bukti peredaran gelap narkotika

0


 Mataram, NTB - Badan Narkotikan Nasional Provinsi NTB kembali musnahkan barang bukti berbagai jenis Narkotika, dari hasil pengungkapan periode Januari sampai dengan Maret di Nusa Tenggara Barat.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha,mengatakan pada kegiatan pemusnahan kali ini barang bukti yang dimusnahkan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat netto keseluruhan 54,674 gram, dan ganja dengan berat netto keseluruhan 4.415,17 gram dan exstasi dengan berat netto keseluruhan 1,495 gram.

,”Barang bukti yang dimusnakan ini dari tujuh kasus yang berhasil di ungkap BNNP NTB,”ucapnya Rabu (20/3/2024).
Menurutnya bahwa dari tujuh kasus yang berhasil di ungkap BNNP NTB apabila di kalkulasikan untuk 1 gram shabu digunakan sebanyak 12 orang maka masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 656 orang.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP NTB terhadap ke 7 (tujuh) kasus tersebut para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar.

“Peningkatan kerjasama dan kolaborasi antara BNN, Bea Cukai, AVSEC guna upaya interdiksi masuknya narkotika melalui jalur udara yang kian marak terjadi di Provinsi NTB” sambungnya.

Modus operandi pengiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi juga semakin marak terjadi di wilayah NTB, diharapkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika menerima paket yang tidak diketahui asal-usulnya dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mencurigakan.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)