Soal Kendala Pokir dan Isu Anomali Anggaran, DPRD Lombok Tengah Minta Pemkab Tak Perlu Panic Buying dan Harus Milah Program
LOMBOK TENGAH — Anggota Komisi IV sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Adi Bagus Karya Putra, menanggapi isu hangat terkait program pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang dikabarkan tidak dapat dieksekusi oleh Pemerintah Daerah akibat temuan anomali anggaran.
Adi menyikapi bahwa langkah dan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan serta verifikasi Pokir DPRD di NTB memiliki maksud dan tujuan yang sangat baik, yakni untuk perbaikan tata kelola pertanggungjawaban administrasi dan efektivitas pelaksanaan program di lapangan.
Namun, ia menilai ada salah pemahaman (mismakna) di tingkat eksekutif, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang terkesan ketakutan berlebihan dalam mengeksekusi program.
"Atensi KPK itu tujuannya baik untuk perbaikan administrasi dan realisasi program. Tapi saya melihat ada yang miss dalam memaknai itu, utamanya di Pemda/OPD yang ketakutan mengeksekusi program. Padahal kita harus memilah secara jernih antara APBD Murni/Induk dan APBD Perubahan," ujar Adi Bagus saat ditemui media di Kantor DPRD Lombok Tengah (5/11/2026)
![]() |
| Adi Bagus Karya Putra (Bajang Bagus) - Komisi IV DPRD Lombok Tengah |
Dua Poin Penegasan Banggar DPRD Lombok Tengah:
1. APBD Induk/Murni 2026 (Temuan Anomali Rp2,4 Miliar) Terkait hasil verifikasi Inspektorat/KPK yang menemukan sekitar Rp2,4 miliar Pokir APBD Induk masuk kategori anomali, DPRD dapat memaklumi jika anggaran tersebut disilpakan untuk mekanisme APBD berikutnya. Namun untuk di Anggaran Perubahan APBD 2026 ini, Adi menyayangkan ketidakeksekusian program yang sebenarnya sudah disepakati bersama ini.
"Yang rugi adalah masyarakat Lombok Tengah. Aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang sudah kita serap dan anggarkan, lalu tidak tereksekusi akibat ketakutan eksekutor. Makna dan tujuan KPK ini tidak mampu diinterpretasikan dengan baik oleh Pemda/OPD," tegasnya.
1. APBD Perubahan 2026 dan Perencanaan APBD 2027. Adi menegaskan bahwa dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, tidak ada lagi yang namanya Pokir. Program usulan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan anggota DPRD disalurkan melalui program reguler dan akun OPD terkait.
"Di Perubahan APBD itu tidak ada Pokir! Semua program sudah dibahas dan disepakati bersama antara Banggar dan TAPD. Jika OPD ragu atau takut mengeksekusi program reguler tersebut dengan alasan anomali, tentu muncul pertanyaan, ada apa? Masa karena ketakutan terus program tidak dikerjakan?" cetusnya.
Menanggapi kekhawatiran anomali Pokir pada APBD 2027 yang dituding belum terverifikasi oleh Bapperinda, Adi mengingatkan agar semua pihak mengikuti alur dan prosedur resmi Penganggaran tanpa panik.
“Untuk pokok pokok pikiran tahun 2027 itu kita telah melalui pembahasan bersama dari awal sampai dengan telah ditetapkan KUA PPAS hingga saat ini menjelang RAPBD. Artinya potensi Anomali sudah kita ketahui dan tentu melalui pembahasan ini kita juga perbaiki agar tidak lagi anomali. Maka tidak ada alasan tidak ada pokir tahun 2027”.
Disamping itu, Anggota DPRD juga telah melaksanakan reses pertama masa sidang 2026/2027 yang tentu hasilnya untuk dimasukkan di APBD 2027. Yg mana reses tersebut juga telah menghabiskan anggaran bermilyar milyar.
“Untuk itu Pemda dalam hal ini TAPD/OPD jangan terlalu mendramatisir maksud baik KPK ini."
Proses penginputan aspirasi masyarakat telah dilakukan sejak awal tahun sebelum Musrenbang ke dalam SIPD, yang kemudian masuk ke RKPD, KUA-PPAS, RKA, hingga RAPBD.
"Jangan panik duluan ! Ini kan masih dalam tahapan pembahasan, baru menyelesaikan KUA-PPAS. Kalau ada indikasi belum terverifikasi oleh Bapperinda atau OPD, ya mumpung sekarang dalam proses pembahasan, verifikasi dan tuntaskan sekarang. Jangan sampai ketakutan yang tidak beralasan malah mengorbankan pembangunan untuk masyarakat Lombok Tengah," pungkasnya.




Posting Komentar