Yeyen Seprian Kembali Nakhodai Gekrafs NTB, Bidang Hukum Siapkan Benteng Bagi Pelaku Ekraf
MMATARAM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, secara resmi melantik Pengurus DPW Gekrafs Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masa bakti 2026–2029. Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat bertempat di Plaza Hotel Mataram, Jumat (23/10/2026). Dalam kepengurusan periode baru ini, Yeyen Seprian Rachmat kembali dipercaya untuk menahkodai DPW Gekrafs NTB sebagai Ketua Wilayah.
Pelantikan ini menjadi momentum krusial bagi akselerasi dan perlindungan ekosistem ekonomi kreatif di Nusa Tenggara Barat. Usai dilantik, jajaran pengurus langsung memantapkan barisan untuk mengeksekusi program-program strategis wilayah.
Salah satu jajaran pengurus yang dilantik adalah Bidang Hukum DPW Gekrafs NTB, Erwin Jayadi, S.H. Diantaranya :
- Erwin jayadi,SH.,MH - (Ketua)
- Anjang asmara hadi,SH.,MH
- Opik rahman,SH
- Rahman,SH
Dalam keterangannya usai pelantikan, Erwin menyampaikan bahwa dirinya dan seluruh jajaran di Bidang Hukum siap bergerak dan menunggu arahan dari Ketua Wilayah.
"Tentunya kami menunggu arahan dari Ketua Wilayah. Namun demikian, kami telah menyusun dan menyiapkan beberapa agenda prioritas terkait fokus program kerja Bidang Hukum nantinya," ujar Erwin Jayadi.
Fokus Utama: Fasilitasi HKI dan Mendorong "GEKRAFS HKI GO"
Erwin menegaskan bahwa masalah utama yang kerap dihadapi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di NTB adalah biaya dan rumitnya prosedur pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oleh karena itu, Bidang Hukum DPW Gekrafs NTB mengusung strategi berbasis tiga pilar: Edukasi, Fasilitasi, dan Akselerasi.
Sebagai program unggulan, pihaknya merancang "GEKRAFS HKI GO - Gerakan 1000 Merek & Cipta Terdaftar". Pada tahun pertama, program ini ditargetkan memfasilitasi 100 hingga 300 pelaku ekraf di NTB untuk mendaftarkan Merek dan Hak Cipta mereka. Selain itu, pendaftaran dan pengawasan akan diperkuat dengan Digitalisasi Layanan: Pusat Data & Kurasi HKI Ekraf sebagai basis data anggota. Langkah ini berlandaskan pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Edukasi Preventif dan Advokasi Kuratif Minimalisir Pelanggaran
Guna meminimalisir angka pelanggaran HKI, Bidang Hukum Gekrafs NTB akan menggencarkan Gekrafs Legal Literacy Roadshow. Program edukasi preventif ini mencakup workshop tematik per subsektor (seperti Merek & Rahasia Dagang untuk kuliner, Hak Cipta & Royalti untuk musik/film/fotografi, serta Hak Desain Industri untuk fashion/kriya), konten edukasi edukatif "Hukum 60 Detik" di media sosial, hingga pemahaman prinsip First to File dan pencatatan dini (timestamp).
Sedangkan dari sisi advokasi kuratif, Gekrafs NTB menyediakan mekanisme Somasi Berjenjang (Somasi 1–3) secara gratis bagi anggota, layanan mediasi internal sengketa, hingga pendampingan laporan ke Polda (Siber) maupun Pengadilan Niaga jika terjadi pelanggaran serius.
Luncurkan Klinik Hukum Ekraf "GEKRAFS CARE"
Sebagai bentuk pelayanan nyata, DPW Gekrafs NTB meluncurkan "KLINIK HUKUM EKRAF - GEKRAFS CARE", yaitu layanan konsultasi gratis yang akan digelar 1–2 kali dalam sebulan secara online maupun offline di Sekretariat/Co-working space mitra. Layanan ini mencakup konsultasi HKI, kontrak kerja sama/endorse, pembagian royalti, perjanjian investor, hingga legalisasi badan usaha (PT Perorangan/CV).
Tak hanya itu, Gekrafs NTB juga menyediakan layanan review & drafting perjanjian, penyusunan Letter of Warning, rujukan advokat pro bono, serta membuka Posko Pengaduan Pelanggaran HKI via WA Center dan Google Form sebagai bahan inventarisasi advokasi ke pemerintah daerah.
"Kami berharap Bidang Hukum tidak terlihat kaku dan menakutkan, tetapi bisa hadir menjadi sahabat sekaligus tameng bagi para pelaku ekraf. Sebab di era ekonomi kreatif saat ini, ide yang tidak dilindungi hukum hanya akan menjadi 'amal jariyah' bagi penirunya," pungkas Erwin Jayadi.






Posting Komentar