Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Provinsi NTB Resmi Digelar

Daftar Isi

 


MATARAM – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten/Kota Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi dilantik. Acara pelantikan berlangsung khidmat dan penuh semangat profesionalisme bertempat di Aston Inn Mataram.  (10/10/2026)


Prosesi pengukuhan ditandai dengan pembacaan sumpah jabatan, penyerahan bendera pataka organisasi, serta sesi foto bersama seluruh jajaran pengurus yang baru dilantik.  


Adv. H. Iskandar, SH., MH kembali dipercaya menahkodai DPD KAI NTB untuk yang ke 3 kalinya. Dilantiknya Adv. Iskandar kembali tentu atas dedikasinya dan loyalitasnya dalam menjaga soliditas dan marwah Organisasi KAI di NTB.



Melalui pelantikan ini, K.A.I NTB berkomitmen untuk terus memperkuat peran advokat dalam penegakan hukum, memberikan bantuan hukum yang adil bagi masyarakat, serta menjaga marwah dan integritas profesi advokat (officium nobile) di Nusa Tenggara Barat.


Sekjen DPP KAI  Adv. Dr. Antoni, SH., MH menekankan pentingnya peran DPD dan DPC sebagai simpul utama organisasi. DPP KAI mendorong agar setiap tingkatan pengurus membangun kekompakan, soliditas, dan membesarkan organisasi secara bersama-sama.  


Adv. Dr. Antoni, SH., MH - Sekjen DPP KAI

“Organisasi ini tidak bisa dibangun hanya oleh segelintir orang, seperti Ketua atau Sekjen saja, tetapi harus dibangun secara bersama-sama. Kebijakan di daerah, seperti di NTB, telah didiskusikan dengan DPP untuk memastikan seluruh pengurus dan anggota bergerak secara solid,” pungkasnya disela-sela scara pelantikan.


Sementara itu, Adv. H. Iskandar, SH., MH. mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pembenahan internal. Berdasarkan data Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI sejak tahun 2015 hingga 2025, tercatat hampir 300 advokat KAI tersebar di seluruh kabupaten/kota se-NTB.  



Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 100 advokat tercatat aktif beracara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagian anggota lainnya beralih profesi atau memiliki kesibukan lain, seperti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dosen, hingga pekerja paruh waktu.  


"Melalui proses verifikasi saat ini, para anggota diharapkan dapat mengambil pilihan dan menentukan sikap tegas, apakah tetap fokus menjalankan profesi advokat di KAI atau memilih jalur profesi lainnya," tegas Adv. H. Iskandar.  

Posting Komentar