Hendak Terbang ke Luar Negeri, Penumpang di Bandara Lombok Terciduk Bawa Emas Rp12,4 Miliar di Koper

Daftar Isi




Lombok Tengah – Bea Cukai Mataram menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan keluar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara International Zainuddin Abdul Madjid, pada hariSabtu tanggal 3 Oktober 2026. 

 

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankanseorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial CGS beserta barang bukti berupa 5.003,6 gr (Lima ribu tigakoma enam gram) emas batangan (cast bar) dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,4 Miliar dan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,2  Miliar. 


Dalam penindakan tersebut petugas mengamankan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi 4 (empat) batang, yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan (cast bar). 

 


Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Bapak Sunaryo, menyampaikan apresiasi mendalam atas keberhasilan penindakan ini. Ia menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan wujud nyata dari sinergi serta kolaborasi yang erat antara Bea Cukai Mataram dengan seluruh instansi dan pihak terkait di lingkungan bandara.


“Barang tersebut diamankan dari penumpang flight internasional dengan inisial CGS yang menyelundupkan tas selempang berwarna hitam berisi 4 (empat) batang emas Batangan (cast bar) di dalam kopor di ruang tunggu keberangkatan internasional Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Sunaryo.

 

Kronologis : Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai riwayat perjalanan seorang penumpang maskapai Scoot Air (TR259) berinisial CGS yang dijadwalkan berangkat dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid menuju Singapura (transit) dan akan melanjutkan penerbangan menuju Hong Kong dengan pesawat Singapore Airline (SQ-874). Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Mataram melakukan koordinasi dengan pihak Aviation Security (AVSEC), serta petugas terkait di area boarding gate, sekaligus melakukan pengamatan terhadap penumpang bersangkutan. Saat proses boarding, petugas mendapati gerak-gerik CGS yang mencurigakan saat di ruang tunggu keberangkatan. Pemeriksaan kemudian dilakukan dan ditemukan tas selempang berwarna hitam berisi 4 (empat) batang logam yang diduga logam mulia di dalam koper penumpang tersebut. 

 


Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Mataram telah melakukan pengujian melalui BLBC Kelas I Surabaya, dan diketahui bahwa barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99%.

 

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Mataram segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebihlanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Atas perbuatannya, CGS dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 


Pada hari yang sama Bea Cukai Mataram juga berhasil mengamankan upaya pembawaan 294,2 gr emasberbentuk gelang (perhiasan). Barang tersebut diamankan dari penumpang penerbangan internasional dengan inisialZY yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Gelang Emas seberat 294,2 gr dengan nilai barang sekitar Rp732 juta dan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp73 juta. Barang tersebut ditemukan di dalam tas ransel saat melewati pos pemeriksaan Keberangkatan Internasional Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Penanganan atas barang tersebut ditegah untuk dilakukan penelitian lebihlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Penindakan ini merupakan kerjasama dan bagian dari komitmen antara Bea Cukai Mataram dan Angkasa Pura serta instansi terkait dalam mengawasi lalu lintas barangyang keluar dari wilayah Indonesia serta mencegah upaya penyelundupan yang berpotensi merugikan kepentingan negara.

 


Sesuai Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan bea keluar ekspor emas batangan untuk mendukun program hilirisasi, pemerintah sendiri telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas, sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitasharga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

 

“Bea Cukai akan terus bersinergi dengan instansi terkaituntuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan. Di sisi lain, kami juga terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” tutup Sunaryo.

Posting Komentar