BPKN Gandeng LPKSM dan BPSK Perkuat Advokasi serta Literasi Hak Konsumen di Kota Mataram

Daftar Isi



MATARAM – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melalui Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan menggelar kegiatan "Fasilitasi Pertemuan LPKSM dengan Konsumen" pada Rabu (21/10/2026) hingga Kamis (22/10/2026). Bertempat di Lesehan Taliwang Nada, Kota Mataram, kegiatan ini diselenggarakan untuk menjembatani interaksi langsung antara Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sangkareang dengan masyarakat luas selaku konsumen.


Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan era transaksi ekonomi yang kian cepat, dinamis, dan kompleks, di mana potensi kerugian konsumen seringkali timbul akibat ketimpangan informasi serta minimnya pemahaman terkait regulasi perlindungan konsumen.


Sinergi dan Penguatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen


Acara secara resmi dibuka oleh Syamsul Bahri Siregar, S.E., M.Si., Anggota Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI. Dalam sambutannya, Syamsul menegaskan pentingnya konsolidasi dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan di daerah guna membangun ekosistem perlindungan konsumen yang tangguh.


"Perlindungan konsumen tidak dapat berjalan optimal jika hanya mengandalkan pemerintah di tingkat pusat. Butuh sinergi nyata yang melibatkan pemerintah, lembaga advokasi swadaya, pelaku usaha, dan masyarakat itu sendiri. LPKSM merupakan garda terdepan di tingkat tapak yang berinteraksi langsung dengan warga," ungkap Syamsul Bahri Siregar.


"Melalui ruang dialog tatap muka ini, BPKN ingin memastikan bahwa konsumen di Nusa Tenggara Barat, khususnya Kota Mataram, tidak lagi bersikap pasif saat dirugikan. Masyarakat harus sadar akan hak-hak dasarnya, memahami kewajibannya, serta mengetahui alur dan lembaga yang tepat ketika ingin mengadukan permasalahan transaksi," tambahnya.



Peran BPSK dalam Penyelesaian Sengketa di Daerah


Sebagai salah satu narasumber utama, Haerani, S.H., M.H., Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram, memaparkan secara komprehensif peran, fungsi, dan kewenangan BPSK dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di wilayah NTB, khususnya Kota Mataram.


Dalam pemaparannya, Haerani menekankan bahwa BPSK hadir untuk memberikan akses keadilan yang cepat, mudah, dan murah bagi konsumen melalui jalur non-litigasi (konsiliasi, mediasi, atau arbitrase).


"Literasi hukum konsumen adalah modal utama dalam mencegah dan menekan potensi sengketa. Banyak kasus terjadi karena konsumen kurang teliti membaca klausula baku atau pelaku usaha yang kurang beritikad baik. Dengan pemahaman hukum yang memadai, masyarakat tidak ragu memanfaatkan fasilitas BPSK jika hak-haknya dilanggar," jelas Haerani, S.H., M.H.


Edukasi dan Advokasi Nyata oleh LPKSM


Sesi materi inti diisi oleh pimpinan lembaga advokasi konsumen lokal yang membedah sisi teknis serta pengalaman praktis pendampingan masyarakat di lapangan:


L. Malik Kurniawan – Ketua LPKSM Sangkareang : Malik mengulas landasan hukum perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Ia menjabarkan hak-hak fundamental konsumen (seperti hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya) dan kewajiban yang harus dipenuhi konsumen. Selain itu, Malik menguraikan peran LPKSM dalam menyebarkan informasi, memberikan nasihat, serta mengawasi peredaran barang/jasa di pasar.


"Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang kritis. Melalui UUPK, undang-undang telah memberikan payung hukum yang kuat. Tugas kami di LPKSM Sangkareang adalah memastikan hak-hak tersebut diperjuangkan secara adil," ujar L. Malik Kurniawan.



Sementara itu, Fathurrahman, S.S. – Ketua LPKSM Lombok Barat membagikan pengalaman konkret LPKSM dalam menangani berbagai aduan masyarakat, mulai dari sengketa jasa keuangan, barang rekayasa/elektronik, hingga transaksi e-commerce. Ia memaparkan alur pendampingan hukum dan konsultasi gratis yang disediakan LPKSM bagi masyarakat awam yang menghadapi kerugian finansial maupun non-finansial. 


“Banyak warga merasa enggan melapor karena menganggap proses advokasi itu rumit dan mahal. LPKSM Lombok Barat hadir untuk mematahkan stigma tersebut. Kami siap mendampingi konsumen dari tahap konsultasi awal hingga mediasi agar kerugian mereka dapat dipulihkan," tegas Fathurrahman, S.S.


Harapan dan Komitmen Bersama


Melalui kegiatan dua hari ini, BPKN berharap sinergi antara BPKN, BPSK, LPKSM, dan masyarakat dapat semakin solid. Peserta yang hadir diimbau untuk menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing, sehingga tercipta iklim transaksi yang sehat, seimbang, dan saling menguntungkan antara konsumen dan pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat.

Posting Komentar