Ibu Lusi Didampingi Kuasa Hukum Lakukan Pemeriksaan Awal di Polres Mataram: Keadilan Adalah Hak Setiap Warga Negara

Daftar Isi


MATARAM — Ibu Lusi, selaku pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana yang sedang bergulir, menghadiri agenda pemeriksaan awal di Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Hukum (Harda) Polres Kota Mataram pada Jumat (11/09/2026). In kedatangan tersebut, Ibu Lusi didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Suparjo Rustam, S.H., M.H., C.Med., CLA., dari Kantor Hukum Intan Buleng & Panther.


Kehadiran pihak pelapor merupakan bentuk kooperatif dalam merespons Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/14/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026. Surat resmitersebut menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Ibu Lusi telah diterima secara resmi dan kini memasuki tahap penyelidikan dengan tenggang waktu 60 hari kerja.


Dalam keterangannya usai penanganan pemeriksaan, Suparjo Rustam menegaskan harapannya agar penanganan perkara ini dapat berjalan secara jujur, adil, dan transparan.



"Semoga dengan laporan ini, klien kami mendapatkan keadilan. Karena keadilan itu adalah hak segala warga negara," ujar Suparjo Rustam di Markas Polres Kota Mataram.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa memandang status sosial maupun ekonomi.


"Kita semua mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum — equality before the law. Baik itu orang kaya, miskin, petani, maupun penguasa, semuanya diperlakukan sama. Di sini kami ingin membuktikan: apakah keadilan itu masih ada untuk klien kami, Ibu Lusi?" tegasnya.


Selain menyampaikan harapan, tim kuasa hukum juga memberikan apresiasi atas kesiapan serta profesionalisme penyidik kepolisian yang menangani perkara ini.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada Unit Harda Polres Mataram atas perhatian dan respon yang diberikan, sehingga kami mulai melihat adanya kepastian hukum bagi klien kami," tutup Suparjo.

Proses penyelidikan kini terus berjalan sesuai dengan tenggang waktu dan prosedur hukum yang berlaku di Polres Kota Mataram.

Posting Komentar