Fraksi Gerindra DPRD Kota Mataram Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 dengan Catatan Kritis: Tekankan Anggaran Pro-Rakyat dan Penanganan Sampah Darurat
MATARAM — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Mataram secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kota Mataram Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Keuangan Raperda APBD-P 2026, pada hari Kamis 24 September 2026.
Meskipun memberikan persetujuan, Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, H. Muhtar, menegaskan sejumlah catatan kritis dan masukan strategis yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
Mendorong Fiskal Mandiri dan Optimalisasi PAD
Dalam pemandangannya, Fraksi Gerindra mengapresiasi capaian Pemkot Mataram yang berhasil meraih berbagai penghargaan nasional di bidang kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup hingga mampu menambah dana transfer dari pemerintah pusat.
Namun, H. Muhtar meminta penjelasan lebih terperinci mengenai dampak langsung keberlanjutan insentif tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jangan sampai APBD Perubahan ini hanya bertumpu pada transfer pusat. Potensi optimalisasi PAD, khususnya dari sektor retribusi persampahan dan retribusi parkir, harus dimaksimalkan secara cermat,"tegas H. Muhtar.
Alokasi Anggaran Harus Sejalan dengan Asta Cita
Fraksi Gerindra mengingatkan agar arah kebijakan belanja daerah benar-benar berfokus pada kesejahteraan masyarakat luas, sejalan dengan visi Asta Cita dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Tambahan belanja daerah senilai Rp42 miliar diharapkan difokuskan untuk menutup defisit APBD murni serta membiayai program prioritas yang menyentuh masyarakat kecil.
Fraksi Gerindra memberikan dukungan penuh pada alokasi belanja wajib (mandatory spending), seperti:
1. Rehabilitasi Sekolah: Diprioritaskan pada sekolah-sekolah negeri yang mengalami rusak berat.
2. Jaminan Kesehatan (UHC): Pemkot diminta memberikan kepastian bahwa penambahan anggaran iuran BPJS Kesehatan/UHC menjamin tidak ada lagi warga Mataram yang ditolak berobat di rumah sakit hanya karena kendala administrasi.
3. Peningkatan Sarana Kesehatan & Infrastruktur Dasar.
Soroti Kritis Masalah Sampah dan TPA Kebon Kongok
Menanggapi persoalan penanganan sampah di Kota Mataram yang kian mendesak, Fraksi Gerindra menyoroti secara khusus rencana anggaran perluasan lahan TPA Kebon Kongok. Gerindra menegaskan bahwa solusi masalah sampah tidak cukup sekadar memperluas area TPA.
"Sampah di Kota Mataram sudah masuk kategori darurat. Penambahan area TPA harus dibarengi dengan modernisasi teknologi pengolahan sampah. APBD-P ini harus mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPST 3R) serta penguatan Bank Sampah di setiap kelurahan agar tidak sekadar menambah tumpukan sampah," ujar H. Muhtar.
Pengawasan Ketat Proyek Infrastruktur dan Program Rumah Rakyat
Terkait program bantuan 3 juta bedah rumah dari pemerintah pusat, Fraksi Gerindra menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Untuk menghindari ketidaktepatan sasaran, Gerindra mendesak agar data penerima bantuan diverifikasi secara ketat (by name, by address) dengan memprioritaskan kelompok rentan seperti janda tua, warga disabilitas, dan veteran.
Selain itu, menyongsong musim penghujan di bulan Oktober, Fraksi Gerindra meminta Pemkot Mataram memperketat pengawasan proyek fisik jalan, drainase, dan pengerukan sungai agar berjalan tepat waktu dan tidak mangkrak di akhir tahun anggaran.
Efisiensi Birokrasi dan Penataan Aset Daerah
Di akhir pemandangannya, Fraksi Gerindra mengingatkan agar anggaran untuk peningkatan sarana prasarana perkantoran birokrasi tidak mendominasi postur APBD-P. Belanja daerah harus lebih banyak dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
Terkait aset daerah, Gerindra meminta Pemkot Mataram melakukan inventarisasi aset secara rinci dan transparan guna mencegah adanya aset milik daerah yang hilang atau dikuasai oleh pihak ketiga secara ilegal.




Posting Komentar