DPRD DAN PEMKOT MATARAM SEPAKATI PERUBAHAN KUA-PPAS TA 2026: TEKANKAN KUALITAS BELANJA DEMI KESEJAHTERAAN WARGA

Daftar Isi



MATARAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram bersama Pemerintah Kota Mataram resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan strategis ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram yang digelar pada Selasa, 22 September 2026.


Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) disampaikan langsung oleh juru bicara Banggar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi.


Dalam penjelasannya, srikandi legislatif yang akrab disapa Vivit ini menegaskan bahwa penyesuaian postur anggaran dalam Perubahan APBD 2026 tidak boleh sekadar dimaknai sebagai kalkulasi angka semata, melainkan harus berdampak nyata pada masyarakat.



"Perubahan APBD 2026 ini harus kita lihat bukan semata-mata dari kenaikan angka pendapatan dan belanja, tetapi dari seberapa besar anggaran tersebut mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Mataram," ujar Vivit.


Postur Anggaran Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Melalui Perubahan KUA-PPAS TA 2026, terjadi penyesuaian signifikan pada postur APBD Kota Mataram:

  1. Pendapatan Daerah: Naik sebesar Rp42,43 Miliar (2,60%), dari semula Rp1,63 Triliun menjadi Rp1,67 Triliun. Pertumbuhan ini didorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 2,45%, terutama dari Pajak Daerah seperti Opsen Kendaraan Bermotor, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta Pajak Air Tanah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penyesuaian naik 12,64% menjadi Rp1,92 Triliun. Alokasi belanja ini diprioritaskan untuk menyelaraskan 8 Prioritas Nasional (Asta Cita), 10 Program Unggulan Provinsi NTB, serta program prioritas pembangunan Kota Mataram.
  3. Defisit & Pembiayaan: Defisit anggaran tercatat sebesar Rp249,31 Miliar, yang ditutup secara penuh melalui Pembiayaan Daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025.


Vivit menambahkan, kenaikan pendapatan daerah menjadi momentum krusial bagi Pemkot Mataram untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi warga.



"Dengan pendapatan daerah yang meningkat menjadi sekitar Rp1,67 triliun, tentu ini menjadi peluang bagi Pemerintah Kota Mataram untuk memperkuat pembangunan. Tetapi kenaikan pendapatan harus diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang lebih baik, infrastruktur yang semakin berkualitas, penguatan ekonomi masyarakat, serta program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga," tegasnya.


Terkait melonjaknya pos belanja daerah, Vivit mengingatkan pentingnya efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran (value for money).


"Kenaikan belanja menjadi sekitar Rp1,92 triliun juga harus diikuti dengan kualitas belanja. Jangan sampai APBD hanya besar secara nominal, tetapi manfaatnya kecil bagi masyarakat. Karena itu, DPRD akan melihat bukan hanya berapa anggaran yang dibelanjakan, tetapi apa output dan outcome yang dihasilkan. Kita ingin APBD menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar menggerakkan ekonomi Kota Mataram dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan hanya menjadi dokumen angka setiap tahun," tambah Vivit.


Selain menyepakati struktur anggaran, Banggar DPRD Kota Mataram memberikan empat catatan dan rekomendasi strategis kepada Pemkot Mataram:

  1. Pengalihan Budget Non-Prioritas: DPRD dan TAPD sepakat menghapus anggaran sewa gedung ex-Bank Indonesia di Ampenan dan belanja tanah Dasan Kolo berdasarkan reviu Inspektorat. Anggaran tersebut dialihkan langsung untuk membiayai program prioritas OPD yang belum terakomodir.
  2. Reformasi Pengelolaan Parkir: Pembenahan regulasi/perwal parkir (terutama bagi hasil), penertiban juru parkir secara berkelanjutan, transparansi pengelolaan parkir pasar antara Dishub dan Dinas Perdagangan, serta pendataan potensi parkir baru di RTH Pagutan.
  3. Penertiban Pajak Reklame & Optimalisasi Aset: Memperketat perizinan dan sanksi tegas bagi penunggak pajak reklame, serta memaksimalkan potensi PAD dari aset daerah seperti RTH Pagutan, Taman Ruang Balut, dan destinasi wisata baru.
  4. Penerapan Good Governance: Seluruh Perangkat Daerah diminta menjaga transparansi, mengawal ketepatan waktu serta kualitas program, dan memperkuat kolaborasi lintas instansi maupun dengan Pemerintah Pusat.

Posting Komentar