Tanggapi Stigma Media Ilegal oleh Humas PLTU, Ketua GWO NTB Tegaskan Pers Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh Perusahaan
MATARAM — Ketua Gabungan Wartawan Online (GWO) Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Suhaili, menyikapi secara serius isu mengenai dugaan pelabelan "media ilegal" atau "media tidak resmi" yang dikeluarkan oleh pihak Humas PLTU terhadap media massa tertentu.
H. Suhaili menyayangkan pernyataan yang berpotensi mencederai kemerdekaan pers tersebut dan mempertanyakan parameter hukum di balik pelabelan itu.
"Jika benar ada pihak Humas PLTU yang menyebut atau mengategorikan media tertentu sebagai media ilegal, tentu pertanyaannya harus jelas: apa dasar dan parameter yang digunakan untuk memberikan label tersebut? Jangan membuat pernyataan yang kemudian menimbulkan kegaduhan dan merugikan nama baik insan pers secara keseluruhan," tegas H. Suhaili.
GWO NTB menilai insan pers tidak boleh dinilai subyektif hanya karena pemberitaannya berseberangan atau dianggap meng-counter kepentingan pihak PLTU. Publik dan institusi diimbau untuk memisahkan antara kritik terhadap isi berita dengan legitimasi kelembagaan media.
Sebagai langkah penanganan, GWO NTB menyampaikan beberapa poin utama:
- Mekanisme Hak Jawab: Jika sebuah pemberitaan dinilai tidak berimbang, mekanismenya adalah klarifikasi, penyampaian data pembanding, atau penggunaan hak jawab sesuai aturan yang berlaku—bukan memberikan stigma bahwa medianya ilegal.
- Transparansi Parameter: Pihak PLTU diminta menjelaskan secara terbuka dasar hukum, indikator, serta media mana yang dimaksud jika memang ada media yang dinilai tidak sah secara aturan.
- Penegakan Kode Etik dan Kemerdekaan Pers: Wartawan wajib bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sementara pihak perusahaan dituntut menghormati fungsi pers sebagai salah satu pilar kontrol sosial.
H. Suhaili menegaskan bahwa GWO NTB siap memfasilitasi dan mendorong penyelesaian dinamika ini secara profesional, objektif, dan proporsional sesuai dengan undang-undang pers yang berlaku.



Posting Komentar