PT AJP Didesak Lunasi Hutang Rp1 Miliar ke Supplier, Gagal Bayar Berulang Kali

Daftar Isi



Mataram - Sejumlah supplier dan subkontraktor asal Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, mendesak PT Amar Jaya Perkasa (AJP) segera menyelesaikan tunggakan pembayaran material dan jasa dalam pekerjaan penanganan long segment ruas jalan Lenangguar–Lunyuk, Selasa 25 Agustus 2026.


Nilai tunggakan yang dikeluhkan para supplier sekitar Rp500 juta hingga Rp1,020 miliar. Secara keseluruhan, total tagihan para supplier lokal diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak kontraktor.


Proyek penanganan jalan tersebut memiliki nilai sekitar Rp19 miliar yang bersumber dari APBD 2025. Dalam pelaksanaannya, proyek sempat mengalami keterlambatan, perpanjangan waktu atau adendum, hingga akhirnya kontrak PT AJP diputus oleh Pemerintah Provinsi NTB.


Para supplier yang sebelumnya membantu memenuhi kebutuhan material dan jasa di lapangan kini meminta Dinas PUPR dan Inspektorat Provinsi NTB turun tangan untuk memfasilitasi mediasi antara supplier, PT AJP dan pihak terkait.




Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim, mengatakan persoalan tunggakan pembayaran kepada supplier maupun subkontraktor tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan masyarakat dan pelaku usaha lokal.


Menurutnya, apabila kewajiban pembayaran sebagaimana diperjanjikan tidak dipenuhi, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perdata yang berlaku.


“Supplier dapat menempuh jalur hukum ke pengadilan berdasarkan Pasal 1265 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi biaya, bunga, dan materiil,” ujar Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim.


Ia juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi rekam jejak kontraktor dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak maupun pengadaan barang dan jasa.


“Seharusnya PT AJP di-blacklist oleh Pemda NTB. Pemerintah harus tegas, jangan kasih ruang kepada perusahaan nakal, khususnya yang mendapat pekerjaan di wilayah NTB,” tegasnya.


Kekecewaan dirasakan sejumlah supplier yang telah beberapa kali datang ke Mataram untuk mencari kepastian penyelesaian pembayaran. Namun, menurut mereka, hingga kini belum ada kepastian yang jelas terkait pembayaran tunggakan tersebut.


Salah seorang supplier asal Lunyuk, Aditya, mengaku telah berulang kali bolak-balik Lunyuk–Mataram selama sekitar lima bulan untuk mengurus pembayaran yang belum diselesaikan.


“Saya sangat kecewa, sudah hampir 5 bulan saya bolak-balik Lunyuk-Mataram mengurus uang ini, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan. Sampai hari ini truk tangki masih berada di rumah saya, tidak mau diterima oleh pemilik karena belum dibayar. Inilah beban moral yang harus saya tanggung,” ujar Aditya.


Keluhan serupa disampaikan supplier lainnya, Herman. Ia mengaku bersama sejumlah supplier lain harus menunggu di Mataram karena berharap persoalan pembayaran segera mendapatkan penyelesaian.


“Tidak ada kepastian, semuanya hanya janji. Kami sudah dua minggu lebih menunggu di Mataram ini, bahkan sampai tidak bisa untuk menyewa hotel,” ungkap Herman alias Toke Her. 


Persoalan tunggakan juga dirasakan Sopyan, koordinator PT KCR yang sebelumnya membantu pekerjaan proyek dengan menyediakan jasa angkutan material menggunakan enam unit tronton.


Sopyan mengatakan pihaknya masih memiliki tagihan yang belum diselesaikan oleh PT AJP. Kondisi tersebut membuat dirinya ikut terbebani karena harus mempertanggungjawabkan pembayaran kepada perusahaan.


“Saya minta kepada PT AJP dan pihak terkait agar tunggakan kami diselesaikan. Saya selaku koordinator yang diberikan tanggung jawab oleh pihak perusahaan sudah sangat lelah karena hanya dijanjikan saja, namun tidak ada realisasinya,” ucap Sopyan.


Garda Satu NTB kemudian mendesak Inspektorat Provinsi NTB memanggil seluruh pihak terkait untuk memfasilitasi pertemuan antara supplier, PT AJP dan dinas terkait.

Abdul Hakim mengatakan langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak semakin berlarut dan para supplier lokal mendapatkan kepastian mengenai nasib tagihan mereka.


Garda Satu NTB bersama para supplier dijadwalkan melakukan hearing di Inspektorat NTB pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mencari solusi sekaligus meminta PT AJP segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para supplier dan subkontraktor di Kecamatan Lunyuk.


“Jangan sampai proyek pemerintah yang dikerjakan dari uang pajak rakyat meninggalkan masalah. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah Provinsi NTB bila masalah ini tidak diselesaikan,” pungkas Abdul Hakim.


Bahkan para supplier diiming-imingi dengan paket pekerjaan berupa PL sebagai kompensasi dari tunggakan yang belum diselsaikan oleh pihak PT AJP, namun PL tersebut sampai hari ini tidak jelas, pekerjaannya apa dan di Dinas mana.

Posting Komentar