Kasta Kodya Mataram Desak APH Tangkap Pelaku dan Tutup Cafe Djembank

Daftar Isi


 

 Mataram, – Lsm Kasta NTB DPD Kota Mataram meminta aparat penegak hukum menyelidiki secara menyeluruh kasus pengeroyokan yang menimpa salah satu pengunjung berinisial GGG (30), pria asal Cakranegara.Korban mengalami luka berat setelah di duga dikeroyok di tempat hiburan malam yaitu Cafe Djembank, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Rabu dinihari (5/8/2026) pukul 02.30 WITA.

Korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB (RSUP NTB) setelah mengalami pecah pembuluh darah di bagian kepala dan luka parah di dada. Kondisi kesehatan nya masih dinyatakan kritis, dan tim medis masih memantau perkembangan korban dengan intensif.

Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden tersebut terjadi di Cafe Djembank yang di mana cafe tersebut tidak memiliki izin operasional dan diduga secara lihai menjual minuman keras tanpa izin. Hal ini menimbulkan ironi, karena tempat yang seharusnya menyediakan hiburan malah menjadi lokasi tindak pidana..

Ketua Lsm Kasta NTB DPD Kota Mataram, Daeng Sabana  menyayangkan kejadian tersebut dan mempertanyakan peran dari para keamanan di lokasi tersebut,saya Daeng meminta kepada Pemerintah Kota Mataram dan Aparat Penegak Hukum  agar segera menutup Cafe tersebut secara permanen ( seluruh cafe yang tidak mengantongi izin dan menjual miras tanpa izin ) dan
Kami mendorong APH (Aparat Penegak Hukum) mengusut tuntas masalah ini dan menangkap para terduga pelaku pengeroyokan kata Daeng Sabana dalam konferensi di Markas Lsm Kasta Kota Mataram..

Daeng menambahkan jika cafe tersebut tidak segera ditutup karena ketiadaan izin dan menjual miras tanpa izin Kami Lsm Kasta Kota Mataram akan menggelar aksi demonstrasi..

Kapolsek Sandubaya, AKP.Niko Herdianto S.T.K., S.I.K, ketika ditemui media pada hari yang sama, mengkonfirmasi bahwa tim reskrim telah mengumpulkan identitas sekitar enam orang yang Diduga sebagai pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menerangkan ancaman hukuman bagi pelaku pengeroyokan. Jika terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, maka akan dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Kasta Kota Mataram menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan tidak akan berhenti mengajukan tuntutan agar tempat-tempat hiburan malam yang tidak berizin ditutup,ini demi menjaga kamtibmas Kota Mataram..

Posting Komentar