FGD Internasional UIN Mataram Bahas Strategi Reintegrasi Eks Napiter Indonesia–Malaysia

Daftar Isi


 MATARAM – Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram melalui Tim Peneliti Program Doktor (S3) Studi Islam menggelar Focus Group Discussion (FGD) Internasional Penelitian Pengembangan Kolaborasi Internasional (BLU) UIN Mataram dengan tema “Transformasi Keagamaan Eks Napiter di Indonesia dan Malaysia: Moderasi Beragama, Pendidikan Islam dan Reintegrasi Sosial”, Selasa, 18 Agustus 2026, di Room Meeting Mandalika, Lombok Raya Hotel, Mataram.

FGD yang dilaksanakan secara hibrid tersebut menjadi bagian penting dari penelitian kolaborasi internasional berjudul “Mapping Religious Transformation Among Former Terrorists: Religious Moderation, Islamic Education, and Behavioral Change in Indonesia and Malaysia”, penelitian yang berfokus pada mapping religious transformation among former terrorists, terutama untuk mengidentifikasi proses perubahan pemahaman dan perilaku keagamaan, disengagement, peran Moderasi Beragama dan Pendidikan Islam, serta pola reintegrasi sosial mantan narapidana terorisme dalam konteks Indonesia dan Malaysia.

Penelitian tersebut dilaksanakan oleh Tim Peneliti S3 Studi Islam Pascasarjana UIN Mataram yang terdiri atas Prof. Dr. Abdul Malik, M.Ag., M.Pd. sebagai Ketua Tim Peneliti bersama Dr. Lalu Muhammad Nurul Wathoni, M.Pd.I., Prof. Dr. H. Fahrurrozi, M.A., dan Prof. Dr. TGH. Zainal Arifin, M.Ag.

FGD menghadirkan empat narasumber dari Indonesia dan Malaysia dengan latar akademik dan kelembagaan yang berbeda, yakni Prof. Dr. Zaimuariffudin Shukri Nordin, Fellow Centre for Spatially Integrated Digital Humanities (CSIDH), Universiti Malaysia Sarawak (UNIMAS); AKBP Moch Yunus Junaidi, S.Sos., M.H., Dirintelkam Polda NTB; Prof. Dr. H. Abdul Quddus, M.A., Maheswara Utama Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembina Ideologi Pancasila BPIP RI; serta Prof. Dr. Suprapto, M.Ag., Instruktur Nasional Moderasi Beragama Kementerian Agama RI.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai kalangan dan dipilih dengan mempertimbangkan keterwakilan unsur serta keterhubungan kompetensi, pengalaman, dan peran kelembagaan dengan tema FGD. Para peserta merepresentasikan beragam perspektif yang berkaitan dengan isu Moderasi Beragama, Pendidikan Islam, pencegahan radikalisme dan ekstremisme, disengagement, pendampingan mantan narapidana terorisme, serta reintegrasi sosial.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Dina Mariani, M.Sos. selaku pembawa acara, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Dr. H. Rasyid Ridho, M.A., menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, laporan dan sambutan Ketua Tim Peneliti, sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Direktur Pascasarjana UIN Mataram, serta doa yang dipimpin Dr. H. Muhammad Fikri, M.A.

Saat membuka secara resmi kegiatan FGD Internasional ini, Direktur Pascasarjana UIN Mataram, Prof. Dr. H. Subhan Abdullah Acim, M.A., menyambut positif dan menilai kajian mengenai Moderasi Beragama dan transformasi mantan narapidana terorisme memiliki relevansi strategis, terlebih penelitian mempertemukan pengalaman Indonesia dan Malaysia.

Menurutnya, masyarakat Indonesia secara historis memiliki modal sosial berupa tradisi hidup guyub, saling mengayomi, serta kemampuan hidup dalam keberagaman. Namun, perkembangan ideologi dan gerakan transnasional menghadirkan dinamika baru yang dapat memengaruhi kehidupan sosial-keagamaan masyarakat.

Karena itu, penelitian tidak seharusnya berhenti pada pembacaan berbagai kejadian yang telah berlangsung pada masa lalu. Pengalaman tersebut harus dijadikan pembelajaran untuk merumuskan langkah yang lebih baik dalam membangun kehidupan masyarakat Indonesia dan Malaysia yang rukun, damai, dan harmonis pada masa mendatang.

Direktur Pascasarjana menegaskan pentingnya mengambil hikmah dari berbagai peristiwa yang pernah terjadi sehingga pengalaman tersebut dapat menjadi basis pengetahuan untuk mencegah terulangnya kekerasan atas nama agama. Dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim, Prof. Subhan secara resmi membuka FGD Penelitian Pengembangan Kolaborasi Internasional (BLU) UIN Mataram.

Selanjutnya ketua tim peneliti, Prof. Dr. Abdul Malik, M.Ag., M.Pd., dalam sambutannya menjelaskan bahwa penelitian tersebut dilatarbelakangi perkembangan ekstremisme dan kekerasan atas nama agama yang tidak hanya menjadi persoalan Indonesia dan Malaysia, tetapi juga kawasan Asia Tenggara dan masyarakat global.

Menurutnya, penelitian diarahkan untuk membaca secara lebih komprehensif perubahan dan pergeseran pemahaman keagamaan, peran nilai dan institusi Pendidikan Islam, perubahan perilaku kelompok yang sebelumnya memiliki keterlibatan dengan radikalisme, serta proses kembalinya mantan narapidana terorisme ke tengah kehidupan masyarakat.

Transformasi, menurut Prof. Abdul Malik, tidak cukup dilihat sebatas perubahan ideologis. Hal yang sama pentingnya adalah bagaimana mantan narapidana terorisme mampu membangun kembali kehidupan sosial secara normal, memperoleh penerimaan dari lingkungan, serta tidak terus-menerus mengalami stigma dan pengucilan.

Karena itu, penelitian dikembangkan melalui penelitian lapangan yang diperkuat dengan literature review dan perspektif para ahli. FGD menjadi ruang untuk mempertemukan data empiris dengan perspektif akademik dan praktis sehingga hasil penelitian diharapkan tidak hanya berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga dapat memberikan masukan bagi pengembangan kebijakan.

Memasuki sesi akademik yang dimoderatori Dr. Lalu Muhammad Nurul Wathoni, M.Pd.I., perspektif Malaysia disampaikan Prof. Dr. Zaimuariffudin Shukri Nordin dari UNIMAS dengan materi “Pemulihan Keagamaan dan Deradikalisasi di Malaysia: Peranan Pendidikan Islam dan Wasatiyyah dalam Transformasi Kefahaman Keagamaan Berorientasikan Ekstremisme.”

Prof. Zaimuariffudin menjelaskan bahwa radikalisasi dan ekstremisme keagamaan tidak lahir dari faktor tunggal. Fenomena tersebut dapat terbentuk melalui interaksi antara pengaruh ideologi dan jaringan transnasional, tekanan politik dan sosial, pencarian identitas, kondisi psikologis, lingkungan pergaulan, keterbatasan pemahaman agama, serta paparan konten digital.

Perubahan lanskap digital menjadi perhatian khusus. Media sosial telah menghilangkan banyak batas geografis dalam penyebaran gagasan. Algoritma platform digital dapat menyebabkan pengguna terus-menerus menerima konten yang sejenis dan berpotensi memperkuat pandangan yang sebelumnya telah dimiliki.

Kondisi tersebut menjadi semakin problematis ketika pemahaman agama dibangun secara parsial tanpa metodologi dan otoritas keilmuan yang memadai. Pembacaan ayat Al-Qur’an maupun ajaran agama tanpa memperhatikan konteks berpotensi menghasilkan interpretasi yang tidak utuh.

Karena itu, Pendidikan Islam memiliki posisi strategis. Proses pembelajaran agama perlu memiliki landasan keilmuan, melibatkan guru atau pendidik yang kompeten, sekaligus membangun kemampuan berpikir kritis. Dalam konteks Malaysia, Wasatiyyah menjadi salah satu kerangka penting dalam membangun keseimbangan beragama. Wasatiyyah tidak dimaknai sebagai pengurangan terhadap komitmen agama, melainkan sebagai cara beragama yang menjunjung keseimbangan, keadilan, kesederhanaan, dan penghormatan terhadap kemajemukan.

Prof. Zaimuariffudin juga menjelaskan bahwa pendekatan terhadap ekstremisme di Malaysia melibatkan berbagai institusi dan tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Program pemulihan dapat meliputi pembinaan keagamaan, pendampingan psikologis, penguatan disiplin dan kewarganegaraan, keterlibatan keluarga, dukungan sosial-ekonomi, hingga pemantauan setelah individu kembali ke masyarakat.

Fase pasca-pembebasan menjadi bagian krusial. Seseorang yang telah selesai menjalani proses hukum masih harus menghadapi persoalan adaptasi sosial, keluarga, pekerjaan, ekonomi, dan penerimaan masyarakat. Karena itu, keluarga tidak boleh ditempatkan sebagai unsur periferal dalam proses pemulihan. Tekanan ekonomi dan sosial terhadap keluarga dapat menciptakan kerentanan baru. Dukungan keluarga, pendampingan berkelanjutan, serta intervensi yang disesuaikan dengan kebutuhan individual menjadi bagian penting dari proses reintegrasi.

Prof. Zaimuariffudin juga menekankan pentingnya institusi pendidikan, guru, universitas, pesantren, masjid, dan komunitas keagamaan dalam membangun literasi agama, toleransi, kemampuan berpikir kritis, literasi digital, serta ketahanan terhadap propaganda ekstremisme.

Berikutnya perspektif empiris Indonesia disampaikan AKBP Moch Yunus Junaidi, S.Sos., M.H., Dirintelkam Polda NTB, melalui materi “Kontra-Ideologi, Disengagement dan Reintegrasi Sosial: Pengalaman Pendampingan Mantan Narapidana Terorisme di Indonesia.”

Berdasarkan pengalaman pendampingan, ia mengidentifikasi setidaknya empat tantangan penting dalam proses reintegrasi mantan narapidana terorisme, yakni ideologi, keterikatan jaringan, stigma sosial, dan persoalan ekonomi.

Kontra-ideologi, menurutnya, tidak semata-mata dilakukan melalui pendekatan koersif, tetapi dapat dikembangkan melalui dialog, komunikasi terbuka, penguatan kemampuan berpikir kritis, pemahaman agama yang moderat, dan penguatan wawasan kebangsaan. Sementara itu, disengagement merupakan proses bertahap. Seseorang dapat bergerak dari kondisi masih memiliki keterikatan dengan jaringan lama, kemudian mulai mengambil jarak, mengalami perubahan pemikiran dan perilaku, membangun kehidupan baru, hingga akhirnya mampu hidup produktif dan memperoleh penerimaan sosial.

Pengalaman pendampingan di NTB menunjukkan bahwa membangun kepercayaan atau trust building membutuhkan waktu dan konsistensi. Sebagian mantan narapidana terorisme pada awal pendampingan dapat menunjukkan sikap tertutup, enggan berinteraksi dengan aparat, atau menolak kunjungan. Namun, komunikasi personal yang dilakukan secara konsisten, perhatian terhadap kondisi keluarga, bantuan administratif dan sosial, serta pendekatan yang lebih humanis secara perlahan dapat membuka ruang kepercayaan.

AKBP Moch Yunus Junaidi menekankan bahwa pendampingan tidak dapat hanya diarahkan kepada individu. Kondisi pasangan, anak, ekonomi rumah tangga, pendidikan keluarga, pekerjaan, serta hubungan dengan masyarakat juga memengaruhi keberhasilan reintegrasi.

Keterbatasan ekonomi dapat menjadi hambatan serius ketika seseorang berusaha membangun kehidupan baru. Oleh sebab itu, pemberdayaan ekonomi perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi reintegrasi, bukan sekadar program tambahan.

FGD juga menyoroti risiko munculnya siklus radikalisasi pada generasi berikutnya. Anak-anak mantan narapidana terorisme dapat mengalami tekanan, stigma, kekecewaan, atau bahkan kemarahan akibat pengalaman yang terjadi pada keluarganya. Karena itu, pendekatan terhadap keluarga dan generasi muda perlu mendapat perhatian. Sekolah, keluarga, tokoh agama, masyarakat, akademisi, pemerintah, dan aparat keamanan harus membangun kolaborasi agar pengalaman masa lalu tidak berkembang menjadi embrio persoalan baru.

Abdul Quddus: Moderasi Bukan Mengurangi Agama, tetapi Menghindari Dua Kutub Ekstrem

Narasumber berikutnya, Prof. Dr. H. Abdul Quddus, M.A., Maheswara Utama BPIP RI, menyampaikan materi “Moderasi Beragama dan Pendidikan Islam sebagai Basis Transformasi Pemahaman Keagamaan: Dari Radikalisme Menuju Keberagamaan Moderat.”

Prof. Abdul Quddus menempatkan keberagaman sebagai realitas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Dalam perspektif Islam, keragaman suku, agama, dan kelompok tidak harus diarahkan kepada keseragaman, melainkan dikelola secara konstruktif. Moderasi Beragama dipahami sebagai jalan tengah yang menghindari dua kutub: keberagamaan berlebihan yang dapat mengarah pada ekstremisme dan keberagamaan yang terlalu longgar sehingga mengabaikan substansi nilai agama.

Dengan merujuk pada pemikiran Charles Kimball, ia menguraikan sejumlah karakter yang dapat mendorong agama menjadi destruktif, antara lain klaim kebenaran absolut yang menegasikan pihak lain, ketaatan membabi buta, idealisasi masa tertentu, pembenaran segala cara untuk mencapai tujuan, serta pengkultusan terhadap figur.

Pola-pola tersebut menjadi penting dikenali karena radikalisasi dapat berlangsung melalui proses doktrinisasi yang tertutup. Jika pada masa sebelumnya proses tersebut banyak berlangsung melalui pertemuan fisik atau halaqah tertentu, generasi muda saat ini semakin mudah terpapar melalui media digital. Karena itu, menurutnya, ruang digital tidak boleh dibiarkan hanya diisi narasi ekstrem. Narasi keagamaan yang moderat, argumentatif, dan menarik juga harus hadir pada ruang yang sama.

Prof. Abdul Quddus juga menekankan perlunya Pendidikan Islam yang mempertimbangkan realitas multikultural Indonesia. Pendidikan agama tidak cukup berhenti pada pemahaman teks, tetapi perlu menghubungkannya dengan konteks sosial. Pendidik juga harus mampu menjadi teladan dalam mengurangi prasangka, membangun dialog, dan mengembangkan penghargaan terhadap perbedaan.

Menurutnya, terdapat tiga lingkungan yang harus bergerak bersama, yakni sekolah, keluarga, dan masyarakat. Ketiganya menjadi ekosistem pendidikan yang menentukan pembentukan karakter, kemampuan berpikir kritis, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Dimensi komunitas diperdalam Prof. Dr. Suprapto, M.Ag., Instruktur Nasional Moderasi Beragama Kementerian Agama RI, melalui materi “Moderasi Beragama, Community Resilience, dan Social Cohesion dalam Pencegahan Radikalisme dan Reintegrasi Sosial.”

Prof. Suprapto menjelaskan bahwa radikalisme memiliki akar yang kompleks sehingga tidak dapat dijelaskan maupun ditangani melalui satu faktor. Ia mengajukan tiga pilar penting, yaitu Moderasi Beragama sebagai orientasi nilai, ketahanan sosial sebagai kapasitas komunitas, dan reintegrasi sebagai jalan kembalinya individu ke dalam kehidupan masyarakat.

Empat indikator Moderasi Beragama—toleransi, anti-kekerasan, komitmen kebangsaan, dan penghargaan terhadap kearifan lokal—dapat berfungsi sebagai faktor protektif terhadap radikalisme melalui penguatan literasi agama, pembukaan ruang dialog, pengurangan eksklusivisme, serta penolakan terhadap legitimasi kekerasan.

Ketahanan komunitas dibangun melalui trust, kepemimpinan lokal, aksi kolektif, jaringan sosial, dan solidaritas. Sementara social cohesion menekankan pentingnya rasa memiliki (belonging), inklusi, partisipasi, kepercayaan, dan solidaritas. Dalam proses reintegrasi, dua aspek tersebut menjadi penting karena mantan narapidana terorisme tidak cukup hanya dikembalikan secara administratif ke tempat tinggalnya. Mereka juga membutuhkan kesempatan untuk memperoleh kembali peran sosial secara konstruktif.

Dalam paparannya, Prof. Suprapto menawarkan kerangka 5R sebagai pendekatan yang dapat dikembangkan, yaitu: Recognize, mengenali indikasi dan akar persoalan; Prevent, mencegah penyebaran ekstremisme; Respond, memberikan respons secara tepat dan proporsional; Reintegrate, memulihkan penerimaan dan fungsi sosial individu; serta Resilience, memperkuat daya tahan komunitas secara berkelanjutan. Dalam konteks Lombok dan Nusa Tenggara Barat, pendekatan tersebut dapat diperkuat melalui modal sosial dan kearifan lokal, peran Tuan Guru, pesantren, masjid, serta dialog lintas kelompok.

Tokoh agama, menurutnya, tidak hanya berfungsi sebagai penyampai pengetahuan keagamaan, tetapi dapat menjadi mediator, pembangun kepercayaan, penguat narasi damai, dan aktor penting dalam pendampingan reintegrasi.

Setelah empat pemaparan, moderator Dr. Lalu Muhammad Nurul Wathoni, M.Pd.I. membuka diskusi mendalam dengan peserta. Salah satu pertanyaan penting yang mengemuka adalah faktor apa yang sesungguhnya paling menentukan transformasi mantan narapidana terorisme: apakah program pemerintah, Pendidikan Islam, perubahan identitas, dukungan komunitas, keluarga, atau justru kesadaran personal.

Iskandar Dinata, M.A.P., akademisi kebijakan publik, turut mempertajam diskusi dengan mempertanyakan apakah transformasi lebih banyak berlangsung akibat pembinaan formal selama berada dalam tahanan atau tumbuh melalui kesadaran personal setelah seseorang menjalani refleksi, membaca, dan mengalami berbagai peristiwa selama masa hukuman.

Diskusi juga menyoroti perlunya menyediakan literatur keagamaan yang tepat bagi proses refleksi dan transformasi. Seperti yang disampikan peserta lainnya yaitu Ittihad, M.Pd., akademisi dan praktisi pendidikan Islam mengusulkan pentingnya mendokumentasikan pengalaman mantan narapidana terorisme dan praktik pendampingan dalam bentuk buku atau publikasi yang dapat menjadi sumber pembelajaran. Dokumentasi pengalaman nyata dinilai berpotensi menjadi bahan refleksi bagi mantan narapidana terorisme lain sekaligus sumber pengetahuan bagi masyarakat dan praktisi.

Dalam tanggapan dan diskusi lanjutan, mengemuka bahwa perubahan tidak dapat dijelaskan oleh satu sebab. Terdapat faktor internal atau push factor, seperti konflik dan kekecewaan terhadap kelompok, perubahan cara berpikir, pengalaman personal, refleksi diri, serta pertimbangan keluarga. Di sisi lain terdapat faktor eksternal atau pull factor, seperti pendekatan aparat yang humanis, dukungan keluarga, tokoh agama, akademisi, lingkungan sosial, komunitas, pendidikan, dan peluang untuk membangun kehidupan baru.

Pengalaman pendampingan menunjukkan bahwa perlakuan yang humanis terkadang menjadi pengalaman yang berlawanan dengan konstruksi awal seseorang terhadap aparat atau negara. Pertemuan dengan realitas yang berbeda dari persepsi sebelumnya dapat membuka ruang refleksi dan perubahan.

Hal tersebut memperkuat pandangan bahwa trust building menjadi salah satu elemen kunci. Namun, kepercayaan tidak dapat dibangun melalui intervensi sesaat. Ia membutuhkan komunikasi personal, konsistensi, sensitivitas terhadap kondisi individu, dan pendampingan yang berkelanjutan.

Dari keseluruhan pemaparan dan diskusi, FGD mengidentifikasi sedikitnya 12 temuan strategis. Yaitu:
Pertama, transformasi keagamaan mantan narapidana terorisme merupakan proses kompleks, bertahap, dan tidak berlangsung secara instan.
Kedua, tidak ada faktor tunggal yang menentukan transformasi. Kesadaran personal, keluarga, pendidikan, aparat, tokoh agama, komunitas, kondisi ekonomi, dan pengalaman hidup dapat saling berinteraksi.
Ketiga, pendekatan humanis dan pembangunan kepercayaan merupakan bagian penting dari pendampingan.
Keempat, keluarga merupakan aktor strategis karena keberhasilan perubahan individu berkaitan erat dengan kondisi pasangan, anak, dan lingkungan keluarga.
Kelima, kemandirian ekonomi perlu menjadi bagian integral dari reintegrasi.
Keenam, Pendidikan Islam dan Moderasi Beragama memiliki fungsi strategis dalam membangun cara memahami agama yang lebih kontekstual, kritis, toleran, dan anti-kekerasan.
Ketujuh, literasi digital menjadi kebutuhan mendesak karena ruang digital merupakan salah satu arena utama penyebaran propaganda ekstremisme, khususnya kepada generasi muda.
Kedelapan, kontra-narasi moderat perlu hadir secara aktif di ruang digital dengan strategi komunikasi yang relevan.
Kesembilan, pencegahan dan reintegrasi membutuhkan sinergi antara tokoh agama, pesantren, masjid, akademisi, pemerintah, Kepolisian, sekolah, keluarga, organisasi masyarakat, dan komunitas.
Kesepuluh, reintegrasi sosial bukan sekadar mengembalikan seseorang ke alamat tempat tinggalnya, tetapi juga memulihkan hubungan sosial, membuka kesempatan ekonomi, mengurangi stigma, dan memberikan ruang untuk kembali berkontribusi secara positif.
Kesebelas, potensi radikalisasi antargenerasi perlu mendapat perhatian, terutama terhadap anak-anak dan keluarga mantan narapidana terorisme yang mungkin mengalami stigma, tekanan sosial, atau kekecewaan.
Keduabelas, pengalaman Indonesia dan Malaysia memiliki titik temu sekaligus karakteristik yang berbeda sehingga dapat menjadi basis pembelajaran komparatif dalam mengembangkan pendekatan Moderasi Beragama–Wasatiyyah, Pendidikan Islam, disengagement, dan reintegrasi sosial.

Secara akademik, FGD memperlihatkan bahwa konsep deradikalisasi, disengagement, transformasi keagamaan, dan reintegrasi sosial tidak dapat diperlakukan sebagai istilah yang sepenuhnya identik. Seseorang dapat mengambil jarak dari kelompok dan menghentikan perilaku kekerasan tanpa serta-merta mengalami perubahan ideologis secara menyeluruh. Sebaliknya, perubahan cara memahami agama juga membutuhkan lingkungan sosial yang memungkinkan perubahan tersebut dipertahankan.

Karena itu, salah satu arah penting penelitian adalah membangun model yang menghubungkan beberapa tahapan dan dimensi secara integratif: asesmen individual, disengagement dan kontra-ideologi, transformasi/pemulihan pemahaman keagamaan, Pendidikan Islam dan Moderasi Beragama–Wasatiyyah, penguatan keluarga, pendampingan psikososial, pemberdayaan ekonomi, penerimaan komunitas, social cohesion, community resilience, hingga pendampingan pasca-reintegrasi secara berkelanjutan.

Kerangka tersebut tidak diposisikan sebagai model final, tetapi sebagai konstruksi awal yang selanjutnya perlu diuji, diperdalam, dan divalidasi melalui data lapangan dan pengalaman subjektif mantan narapidana terorisme di Indonesia dan Malaysia.

FGD juga menegaskan bahwa keberhasilan reintegrasi pada akhirnya bukan hanya persoalan apakah mantan narapidana terorisme telah berubah, tetapi juga apakah keluarga, institusi, dan masyarakat mampu menyediakan ruang yang memungkinkan perubahan tersebut bertahan.

Dengan perspektif tersebut, penelitian kolaborasi internasional Pascasarjana UIN Mataram diharapkan dapat menghasilkan tidak hanya pemetaan akademik mengenai transformasi keagamaan, tetapi juga model pendampingan dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti yang dapat berkontribusi terhadap penguatan pencegahan ekstremisme, Moderasi Beragama, Pendidikan Islam, serta reintegrasi sosial yang humanis dan berkelanjutan.

Pada penghujung kegiatan, moderator menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, pimpinan Pascasarjana UIN Mataram, Tim Peneliti, peserta, dan seluruh pihak yang berkontribusi. FGD kemudian ditutup dengan pembacaan hamdalah dan salam.

Posting Komentar