Dari Razia ke Partisipasi: Saatnya mataram Memperkuat Pengawasan minuman Beralkohol Berbasis masyarakat
Opini oleh : (Erwin Jayadi, S.H)
Ketua Forum Persatuan Kepala Lembaga Kemasyarakatan Kota Mataram.
Peneliti Efektivitas Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol di Kota Mataram
Mataram - Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Mataram merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui operasi penertiban. Razia, penyitaan, pemberian sanksi, dan pemusnahan baranghasil penertiban tentu merupakan bagian penting daripenegakan hukum. Namun, apabila setelah berbagai tindakan tersebut pelanggaran masih terus ditemukan, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar yang perludijawab bersama: apakah sistem pengawasan yang berjalan selama ini telah cukup mampu mencegah pelanggaran sebelum terjadi?
Pertanyaan tersebut penting karena ukuran keberhasilan pengendalian minuman beralkohol tidak seharusnya hanya dilihat dari seberapa banyak operasi dilakukan, berapa tempat usaha diperiksa, atau berapabotol minuman beralkohol berhasil disita dan dimusnahkan. Ukuran yang lebih substansial adalah apakah jumlah pelanggaran semakin berkurang, apakah pelaku usaha semakin patuh, apakah masyarakat semakin memahami aturan, dan apakah pemerintah mampu membangun sistem yang mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal sejakdari lingkungan masyarakat.
Kota Mataram sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Kota Mataram nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selama lebih darisatu dekade keberlakuannya, Pemerintah Kota Mataram juga telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan penegakan hukum.
Satpol PP bersama perangkat daerah dan aparat terkait melakukan pembinaan, inspeksi lapangan, operasi penertiban, penyitaan hingga pemusnahan minuman beralkohol yang ditemukan dalam kegiatan penegakanPerda.
Komitmen tersebut tentu patut diapresiasi. Pengendalian minuman beralkohol memang membutuhkan ketegasan pemerintah. Namun, setelah lebih dari sepuluh tahun Perda diberlakukan, masih ditemukannya berbagai bentuk pelanggaran menunjukkan bahwa pendekatan pengawasan perluterus dikembangkan.
Pada 29 September 2025, misalnya, Pemerintah Kota Mataram melalui Satuan Polisi Pamong Prajamelakukan pemusnahan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang merupakan hasiloperasi penegakan Perda. Dari satu sisi, pemusnahan tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah daerah bekerja dan menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.Namun, fakta yang sama juga dapat dibaca dari perspektif yang berbeda.
Jika ratusan botol masih harus disita dan dimusnahkan, berarti peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan masih terjadi. Dengan kata lain, keberhasilan dalam melakukan penindakan belum tentu identik dengan keberhasilan dalam melakukan pencegahan. Di sinilah evaluasi terhadap efektivitas pengawasan menjadi penting.
Ketika Penindakan Belum Cukup
Persoalan pengendalian minuman beralkohol kembali memperoleh perhatian publik pada 2026. Kritik dari berbagai kelompok masyarakat terhadap dugaanpenjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan menunjukkan bahwa persoalan ini masih menjadi perhatian masyarakat kota Mataram.
Kritik tersebut tentu tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa setiap dugaan pelanggaran benar-benar terjadi. Setiap pelaku usaha tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil, sedangkan pemerintah berkewajiban melakukan verifikasi dan penegakan hukum berdasarkan buktidan ketentuan yang berlaku. Namun, munculnya kritik masyarakat tetap merupakan sinyal yang tidak boleh diabaikan.
Ketika masyarakat mempertanyakan konsistensi pengawasan, ketika masih muncul informasi mengenaidugaan penjualan minuman beralkohol yang tidaksesuai ketentuan, atau ketika operasi pemerintah masih menemukan barang dalam jumlah yang cukup besar, hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat ruang untuk memperkuat sistem pengawasan.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah pemerintah telah melakukan penindakan. pemerintah jelas telah bekerja. Pertanyaan yang perlu kita ajukan adalah: bagaimana membuat pelanggaran semakin sedikit sehingga pemerintah tidak terus-menerus harus bekerja setelah pelanggaran terjadi?. Jawabannya adalah memperkuat pencegahan.
Dari Corrective Menuju Preventive Supervision
Penertiban tetap diperlukan. Pemerintah memiliki kewajiban menegakkan Perda dan memberikan tindakan terhadap pelanggaran. Namun, pengawasan yang efektif seharusnya tidak hanya bersifat corrective supervision atau bertindak setelah pelanggaran ditemukan. Pengawasan harus semakin diarahkan pada preventive supervision: mencegah pelanggaran sebelum terjadi.
Di sinilah partisipasi masyarakat menjadi penting. Pemerintah tidak mungkin mengawasi setiap lingkungan di Kota Mataram selama 24 jam. Sebaliknya, kepala lingkungan, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan lembaga kemasyarakatan berada langsung di tengah kehidupan masyarakat. Mereka mengetahui dinamika wilayahnya, mengenali persoalan sosial yang berkembang, dan sering kali menjadi pihak pertamayang menerima keluhan masyarakat.
Potensi tersebut seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan.Pandangan Soerjono Soekanto mengenai efektivitas hukum relevan untuk melihat persoalan ini. Efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada aturandan aparat penegak hukum, tetapi juga sarana pendukung, masyarakat, dan kebudayaan. Artinya, sebaik apa pun regulasi dan seaktif apa pun aparat melakukan penertiban, hasilnya akan terbatas apabila kesadaran dan partisipasi masyarakat belum menjadibagian dari bekerjanya hukum.
Forum Lembaga Kemasyarakatan sebagai Mitra
Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan pemerintah Kota Mataram adalah memperkuat keterlibatan Forum Persatuan Kepala Lembaga Kemasyarakatan Kota Mataram sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan partisipatif.
Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui Surat Keputusan Wali Kota yang memberikan dasar kelembagaan dan menetapkan ruang lingkupkemitraan forum dengan pemerintah daerah, khususnya dalam sosialisasi hukum, edukasi masyarakat, deteksi dini, penyampaian informasi, dan pelaporan dugaan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol.
Namun, batas perannya harus jelas. Forum bukan aparat penegak hukum dan tidak mengambil alih kewenangan Satpol PP, kepolisian maupun perangkat daerah lainnya. Forum tidak melakukan razia, penyitaan ataupun tindakan koersif. Penegakan hukumtetap menjadi kewenangan institusi yang diberikan mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Forum justru dapat berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Ketika masyarakat menemukan indikasi peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan, harus tersedia saluran pelaporan yang jelas. Ketika kepalalingkungan memperoleh informasi mengenai potensi pelanggaran, harus ada mekanisme koordinasi yang cepat dengan kelurahan dan perangkat daerah terkait. Demikian pula ketika pemerintah melakukan sosialisasi, jaringan lembaga kemasyarakatan dapat membantu memastikan informasi tersebut menjangkau masyarakat hingga tingkat lingkungan.
Dengan demikian, pemerintah memperoleh jaringan pengawasan sosial yang lebih luas tanpa menciptakankewenangan penegakan hukum baru.
Awig-Awig sebagai Kekuatan Pencegahan
Mataram dan masyarakat Nusa Tenggara Barat juga memiliki modal sosial yang tidak kalah penting, yaitu awig-awin sebagai salah satu bentuk hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Awig-awig lahir dari kesepakatan masyarakat dan memperoleh kekuatan sosial karena berakar pada nilai, budaya, agama, serta kebutuhan masyarakat setempat. Potensi ini dapat digunakan untuk memperkuat pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol, termasuk minuman beralkohol tradisional, sesuai karakteristik masing-masing lingkungan.
Tentu, awig-awig tidak dimaksudkan menggantikan perda. Keduanya justru dapat saling melengkapi.Perda memberikan kerangka hukum formal dan kewenangan kepada pemerintah, sedangkan awig-awig dapat memperkuat kepatuhan sosial di tingkat masyarakat. Pemerintah bekerja melalui regulasi dan penegakan hukum, sementara masyarakat berkontribusi melalui kesepakatan sosial, edukasi, pengawasan lingkungan, dan pelaporan. Inilah bentukkolaborasi antara hukum negara dan hukum yang hidup di masyarakat.
Keberhasilan Bukan Banyaknya Botol yang Dimusnahkan
Pada akhirnya, keberhasilan pengendalian minumanberalkohol tidak semestinya dirayakan hanya ketikaratusan botol berhasil disita dan dimusnahkan. Pemusnahan merupakan bukti bahwa penegakanhukum berjalan, tetapi tujuan yang lebih besar adalahmembuat barang-barang ilegal tersebut semakinsedikit ditemukan karena pelanggaran berhasildicegah. Karena itu, paradigma pengawasan perlubergerak dari sekadar “berapa banyak pelanggaranyang berhasil ditindak? “menuju “berapa banyak pelanggaran yang berhasil dicegah?”
Untuk mewujudkannya, Pemerintah Kota Mataram membutuhkan kolaborasi antara perangkat daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, pemerintah kelurahan, kepala lingkungan, lembagakemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat.
Forum Persatuan Kepala Lembaga Kemasyarakatan kota Mataram siap mengambil bagian dalam semangat kolaborasi tersebut. Bukan untuk menggantikan pemerintah dan bukan pula untuk mengambil kewenangan aparat, tetapi menjadi mitra yang membantu pemerintah membangun pengawasan darilingkungan paling dekat dengan masyarakat.
Mataram telah memiliki regulasi. Pemerintah juga telah melakukan penegakan hukum. Kini saatnya memperkuat satu unsur yang tidak kalahpenting: partisipasi masyarakat.
Sebab hukum yang efektif bukan hanya hukum yang mampu menghukum pelanggaran, tetapi hukum yang berhasil membuat masyarakat memilih untuk patuh sebelum pelanggaran terjadi.

Posting Komentar