Motif Pembacokan Dijalan Udayana Ternyata Karena Cemburu, Tapi Malah Salah Sasaran
Mataram, NTB – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penusukan yang sempat viral di media sosial dan menggegerkan warga Kota Mataram. Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, lima terduga pelaku berhasil diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap dua remaja di kawasan Jalan Udayana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (12/07/2026). Saat itu, dua remaja menjadi korban penusukan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) hingga mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (14/07/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku yang terdiri dari satu orang dewasa berinisial SD dan empat anak berinisial ZK, FT, IJ, serta DN.
"Saat ini para terduga masih menjalani pemeriksaan intensif. Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, sebilah celurit, serta pakaian yang dikenakan para terduga," ujar Kapolresta.
Diduga Salah Sasaran karena Dipengaruhi Minuman Keras
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap motif di balik aksi brutal tersebut. Para pelaku diduga berniat mencari seseorang yang dianggap telah mengganggu teman perempuan mereka. Namun, karena tidak mengetahui identitas orang yang dimaksud dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, mereka justru menyerang dua korban yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut.
"Dugaan kami, ini merupakan aksi salah sasaran. Para pelaku hendak mencari orang yang diduga mengganggu teman wanitanya. Namun kedua korban ini tidak tahu-menahu dan sebelumnya hanya selesai nongkrong sambil ngopi di trotoar depan Kantor DPRD NTB," jelas Kombes Pol. Hendro Purwoko.
Korban Diserang Saat Hendak Pulang
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologi kejadian. Sekitar pukul 00.30 WITA, korban bersama beberapa rekannya sedang berkumpul di trotoar depan Kantor DPRD NTB. Setelah selesai, mereka hendak menuju kawasan Jempong.
Namun, saat memutar kendaraan di depan Hotel Prime Park, rombongan korban tiba-tiba dilempari dan dihadang beberapa orang yang datang menggunakan sejumlah sepeda motor. Salah satu pelaku yang dibonceng terlihat membawa celurit dan langsung menyerang korban hingga mengalami luka tusuk.
"Usai melakukan penyerangan, para pelaku langsung melarikan diri. Dari keterangan saksi, salah satu pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy yang berboncengan tiga, dengan seorang perempuan berambut pirang berada di tengah dan pelaku yang duduk di belakang memegang celurit," terang AKP I Made Dharma.
Berbekal keterangan para saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim URC Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh terduga pelaku dalam waktu kurang dari dua hari.
"Berkat kerja cepat tim dan dukungan informasi dari para saksi, seluruh terduga berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 2x24 jam," tambahnya.
Dijerat Pasal Pengeroyokan
Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga menerapkan penanganan berbeda sesuai usia para pelaku. Tersangka dewasa diproses oleh Unit Reskrim Polsek Selaparang, sedangkan empat pelaku yang masih berstatus anak ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram sesuai ketentuan peradilan pidana anak.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, apalagi di bawah pengaruh minuman keras, karena dapat berujung pada tindak pidana dan merugikan orang lain yang tidak bersalah.




Posting Komentar