Menakar Living Law dalam Pembaruan KUHP di Tengah Eksistensi Hukum Adat Sasak
Oleh : Lalu Mohammad Razak Rafsanjani
(Mahasiswa FHISIP Universitas Mataram (D1A02410190) & Founder Rinjaninewsonline)
NTB - Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi penanda penting dalam perjalanan hukum nasional. Setelah lebih satu abad bertumpu pada produk hukum peninggalan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana yang disusun berdasarkan nilai-nilai bangsa itu sendiri. Di antara sejumlah perubahan yang dihadirkan, pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat menjadi salah satu gagasan yang paling menarik untuk dicermati.
Konsep living law menunjukkan bahwa hukum tidak lahir dari lembaran negara, tetapi juga tumbuh dari nilai, norma, dan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan tersebut mencerminkan perubahan paradigma bahwa hukum nasional tidak dapat dipisahkan dari realitas sosial. Di negara yang memiliki keragaman budaya seperti Indonesia, keberadaan hukum adat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Di Pulau Lombok, eksistensi hukum adat Sasak masih memiliki posisi yang kuat. Dalam berbagai persoalan sosial, masyarakat lebih mengedepankan musyawarah, mediasi, dan peran tokoh adat maupun tokoh agama sebagai jalan penyelesaian konflik. Pendekatan tersebut tidak hanya bertujuan menentukan pihak yang benar atau salah, tetapi juga mengembalikan harmoni sosial yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Sasak.
Nilai-nilai yang hidup dalam hukum adat Sasak sejatinya memiliki kesamaan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang mulai mengedepankan pendekatan restorative justice. Keadilan tidak lagi dimaknai semata-mata sebagai penghukuman, melainkan juga sebagai upaya memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks ini, hukum adat bukanlah pesaing hukum negara, melainkan sumber nilai yang dapat memperkaya sistem hukum nasional.
Meski demikian, penerapan living law tidak boleh dilepaskan dari prinsip kepastian hukum.
KUHP memang memberikan ruang bagi hukum yang hidup di masyarakat, tetapi penerapannya tetap harus berada dalam koridor Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip hukum nasional. Tanpa batasan yang jelas, pengakuan terhadap hukum adat justru berpotensi menimbulkan disparitas penegakan hukum di berbagai daerah.
Persoalan lain yang patut menjadi perhatian adalah belum terdokumentasinya sebagian besar norma hukum adat secara sistematis. Di Lombok, banyak ketentuan adat masih hidup melalui praktik sosial yang diwariskan secara turun-temurun. Kondisi ini dapat memunculkan perbedaan penafsiran apabila tidak disertai pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan konsep living law.
Menurut penulis, pemerintah daerah bersama lembaga adat, akademisi, dan aparat penegak hukum perlu membangun inventarisasi terhadap nilai-nilai hukum adat yang masih hidup di masyarakat Sasak. Langkah tersebut bukan untuk mengubah adat menjadi hukum tertulis, melainkan menghadirkan rujukan yang dapat memperkuat kepastian hukum tanpa menghilangkan sifat dinamis hukum adat itu sendiri.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut memiliki kepekaan terhadap karakter sosial masyarakat. Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada bunyi pasal, tetapi juga harus mampu memahami konteks budaya tempat hukum itu diterapkan. Pendekatan yang demikian akan membuat hukum lebih mudah diterima sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Pembaruan KUHP semestinya tidak dimaknai sebagai upaya menyeragamkan seluruh praktik hukum di Indonesia. Sebaliknya, pembaruan ini harus menjadi ruang harmonisasi antara hukum negara dan kearifan lokal yang masih hidup di berbagai daerah. Hukum adat Sasak merupakan salah satu modal sosial yang dapat memperkuat wajah hukum nasional apabila dikelola secara proporsional dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, keberhasilan pembaruan KUHP tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan keadilan yang sesuai dengan denyut kehidupan masyarakat. Di tengah kuatnya eksistensi hukum adat Sasak, konsep living law harus diterapkan secara cermat agar menjadi jembatan antara kepastian hukum dan nilai-nilai lokal. Sebab hukum yang berwibawa bukan hanya hukum yang tertulis dalam undang-undang, melainkan hukum yang hidup, dipahami, dan dipercaya oleh masyarakat.



Posting Komentar