Nama Baik Pulih, Majelis Hakim Vonis Bebas Baiq Mahyuniati Fitria dari Segala Dakwaan Korupsi

Daftar Isi



MATARAM – Nama baik Baiq Mahyuniati Fitria, S.H., M.H., akhirnya resmi dipulihkan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya dalam sidang putusan yang digelar beberapa waktu yang lalu.


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Baiq Mahyuniati Fitria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kasus ini bermula dari sebidang tanah seluas 37 are di Desa Bagek Polak yang diklaim oleh Pemda Lobar sebagai Aset, yang kemudian Kepala Desa mengajukan Surat Permohonan hak atas kepemilikan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat. Sehingga terbitlah sertifikat atas nama Kepala Desa Tersebut.


Mengetahui hal tersebut, warga tidak terima dan menolak atas klaim kepemilikan Kepala Desa yang kemudian warga mendatangi Kantor BPN. Dan disaat itu juga Kepala Desa Bagek Polak melepas hak Kepemilikan atas tanah tersebut.


Dikemudian hari, muncullah IWB yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Ia pun menggugat Kepala Desa dan Kantor BPN atas dugaan bekerja bersama-sama menghilangkan aset Pemerintah.


“IWB Menggugat Amir Armain Putra Kepala Desa Bagek Polak dan menggugat Kantor BPN dimana BPN ini juga menjadi turut tergugat” ungkap Akhmad Suhardi saat menceritakan story awal kasus yang mendera klainnya.

Akhamd Suhardi - Tim Kuasa Hukum Baiq Mahyuniati


Kepala BPN kemudian menugaskan Kasi 5 untuk menyelesaikan kasus yang menyeret kantor BPN Lobar turut tergugat. Yang dimana dari kelima Kasi yang ditugaskan salah satu diantaranya Baiq Mahyuniati.


Sebagai Turut tergugat yang mewakili kantor BPN Lobar, Baiq Mahyuniati di dakwa Undang-undang Tipikor atas dugaan memperkaya diri sendiri dan Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan oleh Pengadilan Negeri Mataram.


Akhmad Suhardi, SH. MH menuturkan Tanah tersebut sempat diproses melalui program PTSL, hingga terbit sertifikat atas nama kepala desa, sebelum akhirnya dilepaskan dan dinyatakan tidak berlaku “Posisi klien kami (Baiq Mahyuniati) saat itu hanya sebagai representasi institusi BPN dalam perkara perdata sebagai turut tergugat. Secara hukum, tidak ada kewajiban mutlak untuk hadir,” tuturnya


Namun, ketidakhadiran itu, menururutnya justru dijadikan dasar oleh jaksa untuk menjerat Mahyuniati dengan dakwaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor.


Pihaknya menilai, konstruksi dakwaan tersebut lemah sejak awal. “Jaksa sendiri dalam tuntutannya menyatakan pasal 2 tidak terbukti. Lalu dipaksakan ke pasal 3 hanya karena dianggap tidak hadir di persidangan. Itu bukan pidana, itu ranah administrasi,” tegasnya.


Burhanudin menimpali, unsur penyertaan dalam pasal 55 KUHP juga tidak terbukti. “Tidak pernah ada komunikasi, tidak ada kesepakatan, bahkan tidak saling mengenal. Bagaimana bisa dikatakan bersama-sama?” katanya.


Burhanudin - Tim Kuasa Hukum Baiq Mahyuniati


Dalam pembelaannya, tim menghadirkan sejumlah ahli, mulai dari ahli pertanahan dari Kementerian ATR/BPN, ahli keuangan negara, hingga ahli pidana dari Universitas Mataram.


“Semua menguatkan bahwa ini bukan tindak pidana,” tegasnya.


Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Dengan adanya putusan ini, segala spekulasi mengenai keterlibatan Baiq Mahyuniati Fitria serta fakta-fakta sidang dalam perkara tersebut dinyatakan gugur demi hukum.


Pihak Baiq Mahyuniati berharap hasil persidangan ini dapat diterima oleh semua pihak sebagai bentuk supremasi hukum, sekaligus menjadi momentum untuk membersihkan reputasi profesionalnya yang sempat terdampak selama bergulirnya kasus ini.

Posting Komentar