Dinilai Janggal dan Tak Profesional, Kuasa Hukum Nyonya Lusy Laporkan Oknum Penyidik Polres Sumbawa ke Propam
Kota Mataram – Tim kuasa hukum Nyonya Lusy yaitu Law Firm Puri & Partners bersama tim Hotman 911 resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Satreskrim Polres Sumbawa dalam penanganan perkara yang menimpa kliennya.
Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, termasuk mandeknya laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Nyonya Lusy. (21/5)
Nyonya Lusy, yang merupakan ahli waris sah dan pemilik sejumlah perusahaan termasuk Toko Harapan Baru, kini tengah memperjuangkan keadilan atas kriminalisasi yang diduga menimpanya.
Pada konferensi pers yang digelar di sebuah rumah makan di kawasan Sayang Sayang, Nyonya Lusi bercerita panjang tentang kisah hukum yang menjeratnya. Kepada media, Lusi memaparkan perjalanan hukum yang tidak berpihak kepadanya.
Dalam kasus yang dilaporkan ke aparat, mestinya hukum dan keadilan berpihak kepadanya. Tapi harapan tinggal harapan, justru Lusi yang dijebloskan ke penjara.
Namun Nyonya Lusy pantang menyerah, hukum yang terkoyak membuatnya tidak putus asa.
“Saya merasa di pihak yang benar, saya tidak menyerah dan saya terus minta keadilan hukum sehingga persoalan saya selesai dan tuntas,”ujarnya.
Kasus ini bermula dari konflik internal di tubuh CV Sumber Elektronik. Persoalan mencuat akibat adanya perubahan akta pendirian CV yang dilakukan secara sepihak oleh sekutu perusahaan, yaitu Ang San San bersama anaknya. Perubahan akta tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak Nyonya Lusy sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan.
Namun, kejanggalan mulai terlihat ketika objek perkara yang sama justru ditarik ke ranah pidana oleh pihak lawan, yang mengakibatkan Nyonya Lusy sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, dalam proses gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, Majelis Hakim secara tegas berpendapat bahwa persoalan perubahan akta perusahaan tersebut masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Perbedaan pendekatan hukum yang dipaksakan oleh oknum penyidik ini menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum.
Tuduhan Penggelapan Rp15 Miliar dan Laporan Balik Pencemaran Nama Baik
Persoalan kian meruncing seiring berkembangnya pemberitaan tendensius yang menyudutkan Nyonya Lusy dan mengaitkannya dengan angka fantastis Rp15 miliar. Nyonya Lusy dituduh telah menggelapkan barang milik CV Sumber Elektronik dengan nilai tersebut.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa:
"Tuduhan penggelapan senilai Rp15 miliar tersebut sama sekali tidak terbukti dan merupakan pembunuhan karakter terhadap klien kami." Ujar SUPARJO RUSTAM, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Nyonya Lusy.
Menyikapi fitnah tersebut, Nyonya Lusy telah melaporkan Ang San San atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polres Sumbawa. Sayangnya, laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Nyonya Lusy hingga kini jalan di tempat dan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap pasif penyidik Polres Sumbawa. Permintaan tertulis mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang telah diajukan secara resmi sejak 12 September 2025 lalu, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban atau respons tertulis sama sekali.
Atas dasar rentetan kejanggalan, pembiaran laporan, dan ketidakjelasan status hukum inilah, pihak kuasa hukum Nyonya Lusy meminta institusi Polri, khususnya Propam, untuk mengevaluasi kinerja oknum penyidik Reskrim Polres Sumbawa demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan transparan.



Posting Komentar