PPPK di puskesmas Rangkap Jabatan sebagai kepala Unit Donor Darah, Dinkes di Nilai Kecolongan
Lombok Barat - LSM Edukasi menemukan fakta kepala Unit donor darah PMI Lombok Barat dokter S M Adalah seorang ASN PPPK aktif di puskesmas Kediri yang merangkap jabatan sebagai kepala UNIT DONOR DARAH PMI Lombok Barat tanpa ijin pembina ASN dalam hal ini bupati sebagai atasannya.
Yusri Menjelaskan kepala unit donor darah dan ketua PMI Lombok barat memiliki hubungan keluarga yaitu paman dan keponakan,
Sehingga sangat rentan terjadinya konflik kepentingan dan rawan terjadinya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
Yusri juga mempertanyakan izin dari Pembina ASN dalam hal ini Bupati Lombok Barat yang sedang gemcar gencarnya kampanyekan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, beliau pak bupati menurut saya kecolongan! tegasnya.
Yusri juga sangat menyesalkan Kepala Dinas Kesehatan Lobar di anggap lalai dalam mengontrol jajarannya, Terlebih PPPK di larang keras rangkap Jabatan, dan wajib untuk fokus dalam tugas pokok, Yusri juga menduga, dr.SM tidak mengikuti prosedur sebagaimana ASN lain yang menempati jabatan pada lembaga/instansi berbeda dari instansi induknya di dinas kesehatan lombok barat.
kepala Dinas Kesehatan lalai dalam melakukan pengecekan bawahannya di puskesmas, terlebih lagi PPPK adalah pegawai dengan status kontrak yang harus melalui penilaian berkala tiap tahunnya oleh OPD yang membawahinya. Yang bersangkutan harus menentukan pilihan kariernya apakah akan tetap sebagai ASN PPPK atau memilih jadi pegawai di UDD PMI Lombok Barat.
jika nantinya ditemukan fakta administratif yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari atasannya melalui penempatan tertentu, sebab berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 dan PP No. 49 tahun 2018 (ASN termasuk PPPK) wajib fokus pada tugas pokok dan dilarang menerima penghasilan dari 2 sumber berbeda. dia (kepala UDD PMI LOBAR) harus memilih berkarier di puskesmas sebagai PPPK atau memilih Unit donor darah menjadi pegawai disana sebagai kepala. Tutupnya.


Posting Komentar