Kuasa Hukum Baiq Risma Soroti Dugaan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Beberapa oknum Selebgram di Lombok
![]() |
| Anjang Asmara Hadi S.H,. M.H Tim Kuasa Hukum Baiq Risma Suciana |
MATARAM – Perselisihan di jagat maya kembali berujung ke ranah hukum. Kuasa hukum Baiq Risma Suciana secara resmi menyoroti dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa oknum selebgram asal Lombok. Kasus ini kini telah resmi diadukan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). (16/4/2026)
Kronologi Kejadian
Permasalahan ini disinyalir berakar dari konflik pribadi antara Baiq Risma Suciana dan beberapa oknum selebgram tersebut. Alih-alih diselesaikan secara kekeluargaan, perselisihan justru meluas ke ranah publik melalui platform media sosial.
Bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi:
1. Aksi Saling Sindir: Unggahan narasi provokatif yang menyudutkan salah satu pihak secara berkelanjutan.
2. Pencemaran Nama Baik: Pernyataan-pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat Baiq Risma Suciana di depan pengikut (followers) media sosial.
3. Pelanggaran UU ITE: Penggunaan sarana elektronik untuk mendistribusikan konten yang memiliki muatan penghinaan.
Tim Kuasa Hukum Baiq Risma Suciana diwakili oleh Anjang Asmara Hadi S.H,. M.H Pada Kantor Hukum S.LO 101 & Partners menegaskan bahwa kliennya telah cukup bersabar dalam menghadapi situasi ini. Namun, karena tindakan oknum tersebut dinilai sudah melampaui batas dan merugikan reputasi kliennya, langkah hukum dianggap sebagai jalan terakhir yang harus ditempuh.
"Kami sangat menyayangkan sikap tidak bijak dalam bermedia sosial. Apa yang awalnya merupakan urusan pribadi, justru dijadikan konsumsi publik dengan narasi yang menggiring opini negatif. Kami telah menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dan rekaman Live Tiktok kepada penyidik Polda NTB," ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum.
Melalui laporan ini, pihak Baiq Risma menuntut keadilan dan meminta pihak kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut guna memberikan efek jera bagi pengguna media sosial lainnya.
"Klien kami merasa geram karena privasinya terganggu dan nama baiknya tercemar. Kami percaya Polda NTB akan profesional dalam menangani kasus ini sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku," tambahnya.


Posting Komentar