Jaga Kondusivitas, Pemkot Mataram Bersama Polresta Mataram Gelar Razia Miras di Sejumlah Kafe Tak Berizin

Daftar Isi



MATARAM – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum, Pemerintah Kota Mataram melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersinergi dengan Polresta Mataram menggelar operasi gabungan razia Minuman Keras (Miras) pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. (18/4)


Operasi ini menyasar sejumlah kafe dan tempat hiburan di wilayah hukum Kota Mataram yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.


Operasi Gabungan Tersebut terdiri dari unsur Penerintah Kota, TNI-Polri diantaranya Sat Pol PP, Dina Perhubungan, Dinas Perijinan dan Perdagangan, Bangkesbangpol, Sat Lantas, Sat Narkoba, Sat Reskrim hingga Sat Samapta Polresta Mataram




Fokus utama adalah penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.


Petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai golongan dari beberapa titik lokasi yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penjualan.


Para pemilik atau pengelola kafe yang terjaring razia diberikan surat teguran keras dan dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut serta proses tipiring (tindak pidana ringan).




Kabid Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram Sutrisno, S. Sos menyatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


"Kami bersama unsur TNI-Polri melakukan tindakan persuasif kepada pelaku usaha cafe yang ditengarai tanpa ijin yang resmi serta mengamankan miras tanpa dokumen edar ," ujarnya.


Senada dengan hal tersebut, Kabag Ops Polresta Mataram Kompol Yozana Fajri Sidik, S.I.K., M.H., C.PHr. menegaskan bahwa kepolisian akan terus mendukung penuh langkah Pemkot dalam melakukan pembersihan terhadap penyakit masyarakat.




"Kami dari Polresta Mataram memback up Penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram dalam rangka Penertiban. Sinergi ini akan terus berlanjut secara rutin. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada demi kenyamanan bersama di Kota Mataram," tegasnya.


Pemerintah Kota Mataram akan memperketat pengawasan terhadap izin operasional kafe-kafe baru maupun lama. Bagi tempat usaha yang terbukti berulang kali melanggar, Pemkot tidak segan untuk mencabut izin usaha hingga melakukan penyegelan permanen.




Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar melalui kanal pengaduan resmi Kota Mataram.

Posting Komentar