LSM NCW Minta Pemkot Mataram Tindak Tegas Kafe Tanpa Izin
Daftar Isi
Mataram – Keberadaan Kafe FD Entertainment kembali menuai sorotan publik. Tempat hiburan tersebut sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram. Namun, dalam razia cipta kondisi yang dilakukan oleh Polresta Mataram pada 30 Januari 2026, kafe tersebut kembali ditemukan beroperasi dan hanya diberikan teguran lisan.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, izin penjualan minuman beralkohol di Kafe FD Entertainment hingga saat ini masih dalam proses. Artinya, selama izin tersebut belum terbit secara resmi, pihak pengelola tidak diperbolehkan melakukan penjualan minuman beralkohol.
Meski demikian, dari temuan di lapangan, kafe tersebut diduga masih tetap beroperasi dan melakukan aktivitas penjualan, meskipun belum mengantongi izin yang sah.
Menanggapi hal ini, Direktur LSM NCW, Fathurrahman Lord, saat ditemui media ini kamis, 26/3 menegaskan bahwa kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan berbagai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut meliputi sanksi administratif berupa denda, penutupan sementara hingga permanen, serta kemungkinan pidana kurungan. Dalam beberapa kasus, pelaku usaha dapat dikenakan denda berkisar Rp1,5 juta hingga Rp10 juta, serta kurungan maksimal enam bulan.
Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam KUHP, pelanggaran terkait penjualan minuman memabukkan juga dapat dikenai hukuman lebih berat. Pasal 300 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda bagi pelaku yang menjual minuman keras kepada orang yang sudah mabuk. Sementara dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), penjualan minuman memabukkan kepada anak di bawah umur dapat dipidana hingga dua tahun penjara.
Lebih lanjut, Lord sapaan akrabnya mendapatkan bahwa dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol, terdapat usulan sanksi yang lebih berat, yakni pidana hingga 10 tahun bagi penjual minuman beralkohol ilegal.
Lord juga menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin khusus seperti SIUP-MB atau SKPL-A. Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya masing-masing.
“Kafe FD Entertainment sudah mendapatkan Surat Peringatan satu kali dari Polresta Mataram dan Satpol PP Kota Mataram dalam kegiatan cipta kondisi. Selain itu, juga diduga kuat belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka langkah penutupan harus segera dilakukan oleh pihak berwenang.
“Jika Kasat Pol PP tidak mengindahkan hal ini, saya meminta Wali Kota Mataram untuk mengambil tindakan tegas, termasuk evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan, karena terkesan terjadi pembiaran terhadap pelanggaran aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Mataram belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.


Posting Komentar