Dianggap PHP Terkait Pemanggilan Koperasi Tambang !! Koalisi Pemuda NTB kembali Datangi Kantor Gubernur Provinsi NTB
NTB – Kekecewaan mendalam menyelimuti Koalisi Pemuda NTB M. Taufik Hidayat usai mengikuti agenda hearing hari kedua bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Rabu (25/2/2026).
Ketua Koalisi Pemuda NTB M. Taufik Hidayat mengatakan ia menilai pemerintah provinsi terkesan memberikan "Harapan Palsu" (PHP) karena belum merealisasikan komitmen yang disampaikan pada pertemuan sebelumnya.
Taufik Hidayat menyatakan bahwa dalam hearing pertama pada 11 Februari lalu, pihak Pemprov berjanji akan segera memanggil koperasi dan menyelesaikan kendala administratif dalam waktu satu minggu. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.
"Kami kecewa. Kami berharap ada tindak lanjut nyata dari janji kemarin. Faktanya, sampai hari ini masalah belum clear. Kami minta Pemprov serius, jangan beri PHP kepada rakyatnya. Hadirlah sebagai 'orang tua' yang mengayomi," ujarnya
Berdasarkan data yang terungkap dalam pertemuan tersebut, dari sekitar 28 koperasi yang ada, baru 16 koperasi yang telah melengkapi berkas administrasi. Rinciannya:
1 unit IPR telah terbit.
14 unit koperasi dalam proses pengajuan.
Sisanya masih dalam tahap verifikasi dan melengkapi berkas.
Koalisi Pemuda NTB mendesak agar Pemprov tidak menahan izin bagi koperasi yang secara administrasi sudah lengkap atau clear. "Yang sudah lengkap, silakan keluarkan IPR-nya. Yang belum, silakan diverifikasi. Kami tidak anti administrasi, tapi jangan dipersulit," tegasnya.
Salah satu poin krusial yang didebatkan adalah argumen Pemprov yang menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) sebelum menerbitkan IPR. Taufik menilai pola pikir ini keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam rezim UU Minerba maupun Kepmen ESDM 174.
"Dalam aturan tidak ada yang mengharuskan Perda disahkan dulu baru IPR terbit. Justru kami usulkan, terbitkan IPR-nya sekarang sambil proses Perda berjalan," ungkapnya.
Hal ini didasari pada pertimbangan teknis bahwa setelah IPR terbit, koperasi membutuhkan waktu 3 hingga 4 bulan untuk persiapan lahan, pembangunan dudukan mesin, hingga pembuatan kolam pengolahan. Jika menunggu Perda selesai baru IPR diterbitkan, maka masyarakat akan kehilangan waktu lebih lama lagi untuk bisa mulai bekerja secara legal.
Taufik Hidayat juga membandingkan kondisi di NTB dengan Provinsi Maluku. "Maluku belajar ke sini soal IPR, tapi mereka justru sudah menerbitkan 5 sampai 6 IPR sementara Perda-nya menyusul belakangan. Kalau Maluku bisa, kenapa kita tidak bisa menjadi pelopor?"
Koalisi Pemuda NTB menagih janji Pemprov yang sebelumnya berkomitmen untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan. Mereka meminta pemerintah bertindak cepat dan tepat demi kemaslahatan umat.
"Jangan hanya omon-omon (bicara saja). Realisasikan! Jangan terus-terusan menggunakan kata 'akan' atau 'insya Allah'. Berikan bukti nyata kepada rakyat, serahkan IPR itu agar rakyat bisa bekerja dengan tenang," tutup Taufik

