Mataram, NTB – Lembaga Pemuda NTB Peduli Desa (LPND) secara resmi melaporkan Kepala Desa Padolo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Selasa, 2 Desember 2025. Laporan ini dilayangkan atas dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Ketua Umum LPND, Rifal, menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada temuan yang mencurigakan, terutama mengenai ketidaksesuaian data pelaporan Desa Padolo di aplikasi JAGA milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada indikasi korupsi yang kuat. Angka-angka pelaporan Desa Padolo di aplikasi JAGA KPK ini tidak masuk akal dan sangat mencurigakan," ujar Rifal kepada awak media.
Rifal, yang diketahui juga sedang melaporkan sejumlah desa lain di NTB atas dugaan kasus serupa, menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan berkas-berkas laporan keuangan Desa Padolo yang relevan.
LPND berharap Kejati NTB dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Rifal menegaskan bahwa apabila permintaan berkas tersebut tidak diindahkan atau direspons, LPND tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami sudah kirimkan permohonan berkas-berkas laporan. Apabila permintaan itu tidak diindahkan, maka LPND akan melakukan pengaduan resmi kepada lembaga Komisi Informasi NTB untuk memastikan transparansi data publik," tutupnya.


