Mutasi Panas di Lombok Utara, Mantan Sekda Tuding Keputusan Bupati Cacat Prosedur
September 24, 2025
0
LOMBOK UTARA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara, Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM., menegaskan mutasi yang menempatkan posisi ke Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan sebagai keputusan cacat prosedur. Penegasan itu dituangkan melalui surat keberatan resmi terhadap keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 225/1190/BKPSDM/2025 tanggal 10 September 2025.
“Mutasi ini jelas cacat prosedur sekaligus melanggar prinsip Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Anding.
Dalam surat keberatan, Anding menyoroti rekam jejak kinerja dengan predikat Sangat Baik selama dua tahun berturut-turut, 2023 dan 2024, tanpa pernah menerima hukuman disiplin. “Tanpa evaluasi kinerja yang sah, tiba-tiba uji kompetensi dijadikan dasar mutasi. Langkah ini menyalahi aturan,” ucap Anding.
Keberatan semakin menguat ketika prosedur mutasi dinilai tidak dikoordinasikan dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat sebagaimana amanat Pasal 127 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017. “Pengangkatan sebagai Sekda dahulu berlandaskan rekomendasi langsung dari Gubernur. Bagaimana mungkin mutasi dilakukan tanpa koordinasi yang sama?” ungkap Anding.
Selain itu, mutasi disebut tidak mengantongi rekomendasi dari Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB). “Sesuai undang-undang, PyB memiliki otoritas tunggal dalam pengusulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Proses ini jelas menyalahi ketentuan,” tambah Anding.
Kejanggalan lain turut diungkap, yakni tidak pernah mengetahui, tidak dilibatkan, bahkan tidak diminta membubuhkan paraf pada surat yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil uji kompetensi. “Bagaimana mungkin sebuah keputusan strategis diloloskan tanpa keterlibatan pihak yang langsung terdampak?” tanya Anding.
Dengan dasar hukum yang jelas, keberatan tersebut menegaskan mutasi melanggar Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah regulasi lain yang mewajibkan penerapan Sistem Merit dalam manajemen aparatur.