Kasta NTB DPD Lombok Timur Resmi Laporkan Dugaan Pemanfaatan Ilegal Air Bawah Tanah oleh Perusahaan di Labuhan Lombok

0

 





Mataram - Kasta NTB DPD Lombok Timur secara resmi melaporkan salah satu perusahaan yang beralamat di kawasan Jalan Kayangan – Labuhan Lombok atas dugaan praktik ilegal pemanfaatan air bawah tanah dalam skala besar tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air tanah di lima titik berbeda tanpa mengantongi dokumen perizinan lengkap dari instansi berwenang. Aktivitas komersialisasi air tanah ini bahkan diperkirakan telah berlangsung cukup lama, dengan nilai omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana, SH., MH., menegaskan bahwa praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 69 huruf (b) dan Pasal 32.

“Air merupakan sumber daya alam esensial yang tata kelolanya harus berbasis regulasi. Apalagi jika digunakan untuk tujuan komersial, maka sesuai ketentuan hanya dapat dilakukan oleh BUMN/BUMD atau pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM. Sumber daya air sejatinya tidak boleh diprivatisasi untuk kepentingan pribadi,” tegas Risdiana.

Lebih lanjut, Risdiana menegaskan bahwa praktik eksploitasi air tanah tanpa dasar hukum yang jelas bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup. Untuk itu, Kasta NTB DPD Lombok Timur meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) segera mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan terkait serta memastikan tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak secara hukum aktivitas perusahaan yang terbukti melanggar regulasi, sehingga keberlangsungan sumber daya air di Lombok Timur dapat tetap terjaga demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Risdiana.


Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)