Dianggap merusak Ekosistem Laut dan mengganggu Aktivitas Warga, PT. Autore Pearl Culture Dilaporkan Direktur Eksekutif Corruption Watch

0

 


NTB - Direktur eksekutif LSM NTB CORRUPTION Watch Fathurrahman Lord  Melaporkan PT. Autore Pearl Culture atas dugaan pembangunan dermaga tanpa izin dan Penggunaan jangkar dan Longline di  Desa Sekaroh Kabupaten Lombok Timur (26/9).


UNSUR MASALAH DARI LAPORAN INI: 

PT. Autore Peart Culture, perusahan budidaya mutiara di lombok menghadapi serangkaian masalah yang rumit, termasuk tuduhan operasi ilegal atau tidak mengantongi segala bentuk perizinan dan konflik dengan masayarakat setempat, nelayan dan penggiat pariwisata di desa Sekaroh Kabupaten Lombok Timur yang diduga PT. Autore Peral culture 


“Aktivitas yang dilakukan ini merusak terumbu karang dan menggangu ekosistem laut, membatasi akses untuk melaut dan mengoprasian perahu wisata yang berdampak pada mata pencaharian masyarakat setempat dan area budidaya mutiara menghalangi jalur penangkapan ikan dan merusak alat penangkapan ikan” ujar Load



PT. Autore Pearl Culture diduga tidak mengantongi perizinan Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan diduga melanggar Perda RT/RW Nomor 5 Tahun 2024 kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.



Maka dari itu ada delapan (8) duggan melanggaran yang dilakukan PT. Autore Pearl Culture antara lain sebagai berikut:

Delapan dugaan pelanggaran izin yang dilakukan oleh PT. Autore Pearl Cukture di Desa Sekaroh Kabupaten Lombok Timur yakni :

1. Budidaya Mutiara yang diduga Ilegal di blok Ddari tahun 2024-hingga sekarang. PT. Autore Pearl Cukture telah beroperasi sejak tahun 2024 hingga sekarang diduga tidak mengantongi segala bentuk perizinan.

2. ⁠Pembangunan Dermaga yang diduga tidak menngantongi Perizinan atau Ilegal dari tahun 2023 - Sekarang.

3. ⁠Penggunaan jangkar dan longline atau rawai diduga tidak mengantongi segala bentuk perizinan atau ilegal yang telahb merusak lingkungan.

4. ⁠Penyemprotan limbah mutiara ke wilayah laut.

5. ⁠Keruskan laut yang lebih parah.

6. ⁠Memblokir operator pariwisata untuk beroprasi dikawasan wisata bahari.

7. ⁠Memblokir akses masyarakat lokal ke wilayah laut.

8. ⁠Mendapatkan SP3 dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.


Fathurrahman Load mengirimkan laporan Pengaduan kepada Polda NTB terkait dugaan tindak pidana pembangunan Dermaga tanpa ijin dan penggunaan jangkar dan longline, di Desa Sekaroh Kabupaten Lombok Timur oleh PT. Autore Pearls Culture dengan nomer : TBLP/301/IX/2025/Diteeskrimsus.

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)