Dihadapan Eva Lestari Kuasa Hukum Korban Bullying, Para Orang Tua Pelaku Meminta Maaf!

0



Lombok Utara, 25 Juni 2025 – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang sempat mencuat di wilayah hukum Polres Lombok Utara beberapa hari lalu resmi diselesaikan melalui mekanisme diversi dengan pendekatan kekeluargaan dan restoratif. RA, selaku orang tua korban, mencabut laporan setelah lima pelaku anak di bawah umur mengakui perbuatannya, meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarga, serta menyatakan komitmen tidak akan mengulangi tindakan tersebut.


Para pelaku juga telah menandatangani surat pernyataan damai dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas dampak dari perbuatannya, baik secara moral maupun sosial.


Eva Lestari, A.P., S.H., kuasa hukum korban, dalam proses ini turut memberikan edukasi hukum kepada kedua belah pihak, khususnya kepada para orang tua. Dalam keterangannya, ia menyampaikan:


“Tindak bullying bukan hanya meninggalkan luka psikologis mendalam bagi korban, namun juga dapat berdampak serius terhadap pelaku, terutama pada usia pembentukan karakter. Pelaku anak sejatinya juga bisa menjadi korban dari minimnya pembinaan dan pengawasan keluarga," tegas Eva.



Ia menekankan bahwa penyelesaian damai tidak berarti mengabaikan kesalahan, melainkan menjadi kesempatan untuk koreksi dan pembelajaran bersama.


“Peran orang tua sangat sentral dalam membentuk karakter anak. Penanaman nilai empati, kontrol diri, dan tanggung jawab sosial harus dimulai dari lingkungan keluarga. Tanggung jawab moral dan hukum dalam membimbing anak ada pada orang tua," tambahnya.


Eva menilai pendekatan restorative justice dalam kasus ini mampu membangun kesadaran hukum dan sosial bagi semua pihak yang terlibat, terutama anak-anak sebagai pelaku dan korban.


Komitmen Kepolisian dalam Melindungi Anak :


Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahean, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak selalu mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pendekatan pembinaan.


> "Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis dan edukatif. Tujuannya agar anak-anak yang terlibat tidak semakin terpuruk, tetapi mendapatkan ruang pembinaan yang tepat. Kesepakatan damai ini adalah bagian dari proses pembelajaran, pertanggungjawaban, dan pembentukan karakter positif bagi anak-anak," ujarnya.


Mediasi Didampingi Lembaga Perlindungan Anak :


Proses mediasi dilakukan dengan pendampingan menyeluruh, melibatkan orang tua, kuasa hukum, Unit PPA Polres Lombok Utara, UPTD PPA Kabupaten Lombok Utara, serta LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Lombok Utara. Pendekatan kolaboratif ini menekankan bahwa pelibatan semua unsur adalah kunci keberhasilan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.


Ajakan Bersama: Cegah Kekerasan dan Perundungan Anak


Kasus ini menjadi peringatan dan pelajaran kolektif bahwa kekerasan dan perundungan terhadap anak harus dicegah sejak dini. Dibutuhkan sinergi nyata antara keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)