Lombok Barat (NTB) : KUA Kecamatan Gerung adakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama ( KUA ) Gerung, Selasa (17/07).
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan manfaat kepada calon pengantin, sehingga nantinya kehidupan pasca menikah dapat mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah Wa Rohmah.
"Dengan adanya Bimwin ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan terkait hak dan kewajiban sebagai pasangan suami/istri serta memberikan pengetahuan mengenai hukum-hukum agama dan Negara terkait perkawinan dan kehidupan rumah tangga,” Ujar H Mahfudz Penghulu KUA kec Gerung saat memberikan materinya
Selain itu H Mahfudz memaparkan mengenai dasar hukum dari kegiatan ini, yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang perkawinan UU No.1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU. No.1 Tahun.1974. Terutama Pasal 1. UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
"Kegiatan ini juga menjadi solusi untuk mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi calon pengantin. Sehingga angka perceraian dapat berkurang," ungkap H Mahfudzf .