Polda NTB Berhasil Mengamankan Puluhan Preman di NTB

0



NTB - Polda NTB menggelar Press Release Operasi Pekat Penangkapan Premanisme di Wilayah Hukum Nusa Tenggara Barat periode 1 - 14 Mei 2025 pada hari Jumat, 16 Mei 2025.


Hasil pengungkapan tersebut hasil operasi pekat II yang bertujuan untuk menindak gangguan keamanan aksi premanisme guna mewujudkan keamanan dan ketertiban di Nusa Tenggara Barat.


Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak 801 kasus aksi Premanisme yang diungkap oleh Jajaran Polres di wilayah hukum kabupaten/kota di NTB, diantaranya sebanyak 35 orang yang berhasil diamankan oleh Polresta Mataran , 5 orang Polres Lombok Timur, Bima Kota 4 orang, Lombok Barat 6 orang, hal senada diungkapkan oleh Kasubdit III Jatanrans Dirkrimum Polda NTB Kompol Catur Erwin Setiawan, dimana Sebanyak 26 terduga Premanisme yang telah diamankan



“Para pelaku yang ditangkap lebih banyak dipulau Lombok, apapun yang kami lakukan merupakan konsetituen yang kami lakukan untuk keamanan dan ketertiban di NTB. Polda NTB akan berkomitmen menindak tegas premanisme di NTB” ungkap erwin.


Dari hasil penangkapan selama operasi Pekat II Polda NTB juga berhasil menyita beberapa alat komunitasi dan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Diantaranya Kendaraan roda 4 unit, roda dua 7 unit dan senjata tajam berbagai jenis.


“Mereka melakukan pemerasan disuatu tempat dengan ancaman dan kemerasan, mereka juga kerap melakukan pemalakan dengan dalih uang keamanan disejumlah tempat usaha” sambungnya.


Dikatakannya para terduga pelaku kerap menggunakan ancaman dan kekerasan dalam melakukan aksinya, dengan berbagai modus dari pemalakan hingga modus menagih angsuran oknum dept collector menggunakan ancaman. Terdapat juga oknum ormas yang berhasil diamankan petugas.


Pengamanan ini dilakukan demi terciptanya situasi yang konfusif, agar perekonomian diwilayah NTB dapat berjalan dengan aman dan nyaman.


Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)