LSM Kasta Kota, Desak APH Telusuri Preman Yang Intimidasi Warga Bintaro

0


Mataram - LSM Kasta Kota Mataram angkat suara terkait kasus intimidasi terhadap masyarakat dan mahasiswa oleh oknum preman yang mengaku utusan walikota Mataram, Kasus ini terjadi tadi malam di lingkungan Bintaro Ampenan sempat viral di media sosial.

Ketua Kasta Kota Mataram Daeng Sabana mendesak aparat kepolisian untuk menelusuri kasus yang mencederai hak menyampaikan pendapat, karena intimidasi dilakukan paska mahasiswa melakukan aksi May day di depan kantor walikota.

Padahal sudah jelas Kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak ini juga diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

" Kami minta APH segera menelusuri kasus ini agar tidak berbuntut panjang dan terjadi kisruh di masyarakat " Tegas Daeng via whatsapp (3/5) .

Jangan ada intimidasi kepada masyarakat atau mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di depan muka umum, itu sudah di atur dan di perbolehkan. Kami ingin kasus seperti ini segera di tindaklanjuti. (ram)

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)