Eva Lestari Advokat asal NTB Sukses Menangkan Perkara Tahap Gugatan “sisa Perkara” dan Gagalkan Lelang Eksekusi Aset Miliaran Rupiah

0


 Mataram — Nama Eva Lestari, S.H., seorang advokat perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali mencuat setelah berhasil memenangkan perkara strategis yang sebelumnya telah memasuki tahap eksekusi di balai lelang. Keberhasilan ini menjadi penanda keahlian dan keteguhan seorang profesional hukum yang mampu membalik keadaan dalam perkara yang sebelumnya dinyatakan kalah dan nyaris tak memiliki harapan.


Perkara ini berawal dari objek sengketa yang telah ditetapkan dalam penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram. Bahkan, objek tersebut telah masuk dalam proses lelang, mengindikasikan bahwa proses eksekusi hampir mencapai titik final. Namun, setelah ditangani oleh Eva Lestari, arah perkara berbalik drastis. Putusan pengadilan tingkat banding membatalkan penetapan eksekusi tersebut, sekaligus menolak gugatan bantahan dari pihak lawan.


Menariknya, perkara ini sebelumnya telah ditangani oleh pengacara lain, namun berujung pada kekalahan. Eva menerima perkara ini sebagai "sisa perkara" — suatu kondisi di mana harapan tampak redup dan posisi hukum klien sangat lemah. Dengan ketekunan, analisis hukum yang tajam, dan strategi litigasi yang jitu, Eva berhasil mengubah sisa perkara menjadi kemenangan yang menginspirasi.


"Saya percaya, tidak ada perkara yang benar-benar selesai selama masih ada ruang hukum untuk diperjuangkan. Keadilan bisa ditegakkan, asalkan kita tidak menyerah," ujar Eva Lestari dalam keterangannya.


Kemenangan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi klien, tetapi juga memperkuat posisi Eva Lestari sebagai salah satu pengacara perempuan tangguh asal NTB yang mampu bersaing secara profesional di tingkat nasional, termasuk melawan tim hukum dari Bali dalam perkara ini.


Dengan pengalaman menangani sengketa pertanahan, restrukturisasi kredit, praperadilan, dan perkara-perkara eksekusi, Eva Lestari dan tim dari EL Law Office kini semakin dikenal luas. Kantor hukum yang ia pimpin terbuka bagi siapa pun yang mencari pendampingan hukum secara profesional, responsif, dan berintegritas.

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)