Kota Mataram - Walikota Mataram melalui Camat Ampenan menyampaikan Pemerintah Kota Mataram telah menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga yang Terdampak Pengosongan Lahan di Pondok Perasi.
Hal senada disampaikan ketika aparat gabungan melaksanakan pengosongan rumah-rumah warga di sebuah lahan seluas 64 are milik Hj. Ratna Sari Dewi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pak lurah Bintaro, untuk mendata dan memberikan arahan. Untuk menyediakan tempat yang layak bagi warga, Lokasinya berada di Huntara Pondok Pelangi diselatan Rusunawa” pungkasnya
Dijelaskan Muzzakir Wallad bahwa terkait pengosongan tersebut adalah lanjutan dari Somasi yang telah dilakukan oleh Kuasa Hukum Hj. Ratna Sari Dewi selaku pemenang dalam putusan Pengadilan.
Ia mengatakan Walikota Mataram tidak turut campur dalam sengketa lahan antara Warga dan Pemilik Lahan. Akan tetapi Pak Walikota melalui Jajarannya telah memfasilitasi berupa Hunian Sementara (Huntara) dan keperluan Logistik lainnya baik itu berupa tenda, obat-obatan serta dapur umum.
“Walikota Mataram mengedepankan asas kemanusiaan, ada warga Kota Mataram yang terdampak dalam sengketa tersebut. Sehingga menjadi atensi kami selaku pemerintah Kota Mataram”
Hadirnya pemerintah Kota Mataram merupakan bentuk empati kepada warga, meskipun secara umum Pemerintah Kota Mataram tidak memiliki kewenangan masuk keranah sengketa tersebut.
“Pak Walikota sudah memikirkan tempat hunian sementara bagi warga tersebut, sembari menunggu data-data yang valid berapa jumlah kepala rumah tangga yang belum memiliki tempat tinggal dan berapa jumlah kepala rumah tangga yang sudah memiliki tempat tinggal” sambungnya.
Camat Ampenan juga mengapresiasi seluruh petugas yang telah membantu Proses Pengosongan Lahan tersebut, diketahui Sebanyak 300 Aparat Gabungan TNI, Polri dan Satgas Pemerintah Kota Mataram melakukan pengamanan terkait Pembongkaran rumah semi permanen yang dibangun oleh warga disebuah lahan milik pribadi Hj. Ratna Sari Dewi di Lingkungan Pondok Perasi Kecamatan Bintaro Kecamatan Ampenan - Kota Mataram (28/5).