22 Anggota Advokat KAI NTB Resmi Dilantik

0




Mataram ( NTB) : Sebanyak 22 Advokat DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTB baru akhirnya dilantik di Same Hotel, Kota Mataram, Rabu (14/05/2025) pagi. Para advokat tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI.

Dengan Nomor: 003/SK-ADV SK-ADV/DPP-KAI/III/2025. Para advokat ini dilantik langsung Vice President DPP KAI, Dr. H. Umayah, SH., MH. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD KAI NTB, H Burhanuddin, SH., MH, beserta bendahara, Lalu Anton Hariawan, SH., MH., dan senior KAI, H Makmun, SH., MH.

Vice President DPP KAI, Dr. H. Umayah, SH., MH., menuturkan bahwa KAI lahir dari rahim Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI). Jumlah advokat yang tergabung dalam organisasi tersebut, tercatat sebanyak 670 anggota. Dengan adanya pelantikan anggota baru, menandakan bahwa KAI masih diminati banyak pihak.

"Dan terbanyak anggotanya hanya KAI. Karena hampir seluruh kabupaten kota se Indonesia, memiliki DPC," ujarnya.

Ia mengingatkan kepada para advokat yang telah resmi tergabung dalam KAI, untuk menjalankan profesi sesuai aturan, moral, dan kode etik, serta tetap mengedepankan fungsi sosialnya.

"Jika ada yang datang meminta bantuan dan berterus terang mengatakan tidak ada uang, kita patut melayani gratis. Dalam undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 sudah ada diatur," pesannya.

Senada disampaikan Ketua DPD KAI-NTB, Burhanudin, SH., MH. Ia mengungkapkan bahwa advokat yang tergabung dalam KAI, berasal dari beragam latar belakang dan jenjang usia. Sebelumnya proses rekruitmen calon advokat merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

Namun berkat perjuangan para senior advokat KAI melalui aksi demontrasi dan berbagi hal lainnya, proses rekrutmen, pelatihan, pengujian, dan pelantikan, dapat dilakukan oleh organisasi advokat. "Terkecuali penyumpahan saja dari MA, melalui pengadilan tinggi di masing-masing daerah,"ulasnya.

Ia mengingatkan para advokat dalam menjalankan profesinya, harus menguasai perkara yang akan dikerjakan dengan memanfaatkan fasilitas sarana dan prasranan teknologi. Serta aktif menjalin komunikasi dengan internal organisasi.

"Kita tidak perlu takut kalau masih dalam aturan. Hukum itu luas ruang pemanfaatan kita," tegasnya.

Sedangkan Bendahara KAI NTB, Lalu Anton Hariawan, SH., MH., dalam kesempatan tersebut menjamin, bahwa proses rekruitmen dan seleksi para calon advokat dilaksanakan secara selektif. Hal ini dalam rangka mencegah agar advokat khususnya di DPD KAI NTB tidak tersandung permasalahan hukum.

"Seperti yang kita ketahui, belakangan tersiar Khabar di beberapa media, adanya rekan-rekan advokat tersandung kasus hukum. Ini disebabkan proses rekruitmen yang kurang bagus dan terkesan meninggalkan celah," ulas pengacara kondang berusia muda ini.

Pada kesempatan tersebut, Miq Anton mengingat beberapa petuah Almarhum Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis, yang menginginkan agar para advokat dapat menjadi pejuang keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sehingga ia mendorong agar para advokat yang baru dilantik dapat menjadi pejuang profesional, dan harus aktif dalam mempelajari referensi serta berkoordinasi dengan para senior, dan memperbanyak analisis kasus-kasus yang akan ditangani.

"Kualitas itu menentukan masa depan profesi advokat. Dan ingat, tidak ada jalan yang instan untuk meraih kesuksesan dalam menjalankan fungsi dan tugas advokat," pesannya

Sementara itu, Senior KAI, H Makmun, SH., MH., dalam sambutannya memberikan motivasi dan semangat untuk hidup, bekerja dan mengabdi terlebih menjadi advokat. Karena menjalani profesi advokat benar- benar diuji.

"Perlu kesabaran dan kekuatan batin yang terlatih," ujarnya.

Sebelum menjadi KAI, Tahun 2005, dulunya ikatan penasehat hukum Indonesia (PHI). Kemudian pihaknya sempat mengadakan kongres Nasional dan pada 2008 dibentuklah KAI dan yang menjadi presiden pertama adalah Indra Sahnun Lubis.

"Sehingga kita patut berbangga bahwa  KAI, hidupnya dimulai dari provinsi NTB. Selamat jadi advokat, semoga amanah dan cinta terhadap profesi. Jangan pilih-pilih atau cari-cari perkara, itu melanggar profesi," tandasnya.





Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)