Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Apdesi NTB Ingatkan Kades Bijak Manfaatkan Masa Jabatan

0


Lombok Barat - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU) yang mana salah satu poinnya soal masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun.

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) NTB Mastur menyambut positif dan berharap kinerja kepala desa meningkat dan memaksimalkan tambahan masa jabatan maka harus di imbangi dengan kerja untuk mempercepat pembangunan desa.

 "Saya harapkan semua kepala desa Nusa tenggara Barat untuk menjalankan pemerintahan itu dengan baik di samping kita juga bersyukur mendapatkan bonus  2 tahun dari 6 tahun tersebut jangan sampai peluang ini disia-siakan berbaktilah dan mengabdi  kepada masyarakat" Terang Mastur di Konfirmasi lewat WhatsApp.

Penambahan masa jabatan mestinya harus di manfaatkan, kesempatan itu tidak akan pernah datang dua kali Mastur yang juga kepala desa Senggigi ini menghimbau kepala desa mengunakan dana desa dengan bijak untuk kesejahteraan masyarakat di Nusa tenggara Barat. 


Setiap tahun dana desa itu akan terus meningkat mencapai 5 miliar per desa banyak hal yang bisa kita lakukan dengan dana desa itu kita bisa membangun sumber daya manusia, membangun fisik membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.



Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)