Jelang Pemilu Lakpesdam PWNU NTB Gelar Gebyar Toleransi

0


 MATARAM - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat melalui Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( Lakpesdam ) menggelar workshop Gebyar Toleransi Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pengurus Rumah Ibadah Nusa Tenggara Barat ( NTB ), bertempat di Aula Hotel Bidari Kota Mataram, Kamis, (16/11).

Dalam kegiatan workshop ini selain sebagai sarana memperkuat silaturahim jaringan lintas iman, juga dalam rangka memitigasi dan deteksi dini potensi konflik faham keagamaan berbasis rumah ibadah, " kata Muhammad Jayadi selaku Ketua Lakpesdam saat membuka kegiatan.

Tidak hanya itu kegiatan ini juga sebagai fungsi dalam memetakan problem kebijakan dan layanan pendirian rumah ibadah di NTB, serta mengidentifikasi praktik baik pengelolaan rumah ibadah yang mendukung penguatan toleransi dan kebhinekaan.

Lebih lanjut Jayadi, hasil-hasil ini akan didesain sebagai naskah kebijakan yang bisa direkomendasikan kepada pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan dan program penguatan toleransi dan pengelolaan keberagamaan, khususnya solusi penyelesaian problem rumah ibadah.

Sementara TGH Hamdan Khairul Fikri dalam sambutannya menambahkan mekanisme koordinasi dan pengendalian materi dakwah keagaaman juga masuk dalam toleransi moderasi agama.

"Saat ini kita juga akan membahas desain dakwah kekinian dalam upaya kita terhadap toleransi keagamaan dan kekerasan," ujarnya.

Dengan hadirnya Pendeta Suwardi akan menambah wawasan dalam memperoleh hak untuk mendapatkan rumah ibadah. Salah satu contohnya, lokasi yang ada di Kabupaten Lombok Barat yaitu Senggigi yang perlu adanya rumah ibadah bagi umat nasrani, yang saat ini masih kosong, saat warga negara asing melakukan ibadah masih menggunakan ruang kosong yang disewa," jelasnya.

Kemudian dari Polda NTB juga membantu terkait potensi konflik Keagamaan Berbasis Rumah Ibadah dalam hal ini Kabagwas sidik Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Darsono, S.IK menerangkan dalam menjaga nasionalisme harus dilakukan dengan anti hoax.

"Hal ini sudah memiliki Dasar hukum UUD RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana serta dasar hukum lainnya, etika bermedia sosial dengan berlebihan
tanpa membatasi ruang dan waktu juga memiliki dasar hukum," paparnya.

Untuk diketahui, tujuan dari kegiatan ini adalah penguatan moderasi beragama bagi pengurus rumah ibadah, terwujudnya sistem pengendalian materi dan konten dakwah rumah ibadah, terwujudnya agen penggerak moderasi beragama berbasis rumah ibadah, dan identifikasi dan deteksi dini potensi konflik keagamaan berbasis rumah ibadah.

Adapun beberapa hasil yang diharapkan dari kegiatan workshop ini, salah satunya adalah terjalin komunikasi antar pengurus rumah ibadah lintas agama serta terciptanya mekanisme koordinasi lintas agama berbasis rumah ibadah.

Menurut Jayadi konflik berbasis rumah ibadah ini penting mendapat perhatian. Ekosistem rumah ibadah memiliki peran strategis sebagai corong syiar perdamaian di tengah masyarakat. Konten syiar yang keluar dari rumah ibadah untuk tujuan menguatkan pemahaman umat harus tetap berpedoman pada landasan teologis dan dapat menciptakan situasi keagamaan masyarakat yang damai, toleran dan penuh kearifan, pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)