Mataram (NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) sedang melakukan penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Asusila dan Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama yang terjadi di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. melalui Keterangan pers, Jumat Sore (21/7/2023) di Lesehan Sukmarasa, menjelaskan bahwa Peristiwa yang terjadi di Sekotong Tengah telah masuk ketahap penyidikan, dimana ada 2 Laporan yang sedang ditangani diantaranya adanya Dugaan Tindak Pidana Asusila yang dilakukan oleh Terduga inisial SS terhadap anak kandungnya sendiri dan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama yang dilakukan oleh beberapa oknum warga.
Dijelaskan Kombes Arman dengan adanya 2 laporan tersebut tentu akan menjadi dasar melakukan Penyidikan lebih lanjut dengan mencari bukti meminta keterangan para saksi.
Ia pun menghimbau agar Masyarakat tetap tenang dan kerjasama dari masyarakat untuk bersama -sama memberikan informasi bagi yang memiliki alat bukti agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian agar proses penyidikan berjalan lancar dan cepat.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, Agar menyerahkan sepenuhnya penanganan dan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian, agar dapat diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Kepada media, Kombes Arman juga menjelaskan pada saat Proses penyelidikan tersebut didapatkan informasi dari para saksi berupa keterangan sehingga menjadi sebuah laporan Berita Acara Informasi yang selanjutnya Saat ini sudah naik menjadi proses Sidik/Penyidikan.
"Keterangan dari para saksi baik itu Dugaan Tindak Asusila dan Dugaan Tindak Kekerasan Secara Bersama-sama tentunya yang mengetahui, memiliki informasi, alat bukti serta keterangannya"
"Dan untuk Saksi Korban dugaan tindak pidana asusila juga sudah kami mintai keterangan, serta oknum terduga Asusila juga nantinya akan dimintai keterangan dikarenakan sedang dalam proses pengobatan melalui pengacaranya" Tambahnya
Peristiwa yang terjadi di Desa Sekotong Tengah, saat ini sedang ditangani pihak kepolisian dengan serius dan profesional. Semua yang berhubungan dengan kedua kasus tersebut akan dimintai keterangan, dimana telah didapatkan beberapa orang saksi untuk kasus dugaan tindak pidana asusila dan saksi dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama.
Kabid Humas Polda NTB juga menambahkan jika kepolisian menjamin penanganan kasus tersebut, akan dilakukan secara transparan dan objektif.
Pihaknya juga menyampaikan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut sedang ditangani oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB. Sementara untuk Laporan Polisi (LP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat.